Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merehabilitasi sebanyak 8,7 hektare kawasan mangrove yang terletak di Pasuruan, Jawa Timur, dalam rangka merawat ekosistem mangrove yang bermanfaat bagi ketahanan pangan dan pelindung pesisir.
"KKP telah melaksanakan penanaman pada area seluas 8,7 hektare di Desa Semare dan Desa Kalirejo, Kabupaten Pasuruan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Tb Haeru Rahayu menyatakan, program penanaman mangrove tersebut sebagai bagian dari program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM).
Menurut dia, upaya rehabilitasi kawasan di sejumlah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini sejalan dengan arahan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai program rutin kementerian.
Ia mengemukakan bahwa tujuan dari program tersebut selain sebagai kegiatan ekonomi, juga untuk menjaga dan memperbaiki ekosistem pesisir dari kerusakan.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Muhammad Yusuf mengungkapkan penanaman mangrove di Kabupaten Pasuruan menggunakan 43.500 batang bibit Rhizopora mucronata yang mampu menyerap 100 orang tenaga kerja selama 8 hari dan 515 hari orang kerja (HOK) penanaman.
"Pascapenanaman ini, kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Damai Lestari dan masyarakat setempat berkomitmen untuk menjaga, merawat serta mengelola bibit mangrove yang sudah ditanam," ujar Yusuf.
Pemanfaatan yang tidak ramah lingkungan serta konversi lahan menjadi peruntukan yang baru, ujar dia, mengakibatkan sebagian besar wilayah pesisir dan laut saat ini berada dalam kondisi terdegradasi.
Ia memaparkan berbagai aktivitas di wilayah darat maupun laut juga turut menyebabkan menurunnya kondisi ekosistem mangrove. Salah satu upaya pemerintah bersama masyarakat adalah melakukan rehabilitasi.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019, total luas mangrove Indonesia mencapai 3.311.207,45 hektare, dengan kondisi baik seluas 2.673.583,14 hektare (80,74 persen) dan luas yang rusak seluas 637.624,31 juta hektare (19,26 persen).
Kondisi ekosistem mangrove yang kritis berada di dalam kawasan hutan seluas 460 ribu hektare (72,18 persen) dan 177 ribu hektare berada di luar kawasan hutan (27,82 persen). Hutan mangrove di luar kawasan hutan inilah yang saat ini menjadi fokus KKP untuk melakukan rehabilitasi.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Padat Karya Penanaman Mangrove dilaksanakan sejak September 2020 dengan target penanaman mangrove seluas 15.000 hektare.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjadikan rehabilitasi mangrove sebagai prioritas KKP yang sudah dilaksanakan sejak 2020. Target RPJMN KKP untuk penanaman mangrove seluas 1.800 hektare, di mana KKP sudah melaksanakan penanaman mangrove sejumlah 449 hektare pada 2020. (Ant/OL-12)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Greenhouse Mangrove bertujuan untuk meningkatkan literasi publik mengenai pentingnya ekosistem mangrove dalam menjaga lingkungan pesisir.
Kelompok yang terdiri dari 20 anggota ini turut ambil bagian dalam pelestarian ekosistem mangrove
Rehabilitasi mangrove berbasis masyarakat diyakini akan menciptakan rasa kepemilikan dan meningkatkan kesadaran ekologis warga.
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen perusahaan emiten tambang nikel tertua di negara ini, terhadap praktik pertambangan berkelanjutan.
Denny juga mengingatkan bahwa mangrove bisa menjadi penyerap sekaligus source atau sumber karbon.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved