Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ini Garda Terdepan Mitigasi Iklim dan Sumber Karbon Biru

Cahya Mulyana
22/7/2025 19:34
Ini Garda Terdepan Mitigasi Iklim dan Sumber Karbon Biru
Wisatawan menyusuri hutan mangrove.(MI/Palce Amalo)

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) tidak hanya berfokus pada konservasi, tetapi juga menyoroti peran krusial mangrove dalam mitigasi perubahan iklim global. Indonesia, sebagai pemilik hutan mangrove terluas di dunia, kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan potensi karbon biru dari ekosistem vital ini.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto menjelaskan bahwa mangrove adalah penyerap dan penyimpan karbon yang sangat efisien. "Karbon biru adalah karbon yang tersimpan di ekosistem pesisir dan laut, termasuk mangrove. Mangrove mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar pada komponen tumbuhan dan sedimen di bawahnya," terang Denny, dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (22/7).

Luasan Hutan Mangrove?

Data menunjukkan bahwa hutan mangrove di Indonesia rata-rata mampu menyerap 52,85 ton CO2/hektar/tahun, angka ini dua kali lebih tinggi dibandingkan estimasi global (26,42 ton CO2/hektar/tahun). Dengan luas sekitar 3,3 juta hektar, hutan mangrove Indonesia memiliki potensi penyerapan karbon mencapai 170,18 Mt CO2/tahun. Ini menjadikan mangrove sebagai aset strategis dalam upaya Indonesia mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dalam Persetujuan Paris.

"Setiap 1 hektar mangrove dapat menyerap sekitar 39,75 ton CO2/hektar/tahun, setara dengan emisi 59 motor per tahun atau pembakaran 1,6 juta batang rokok per hari. Ini menunjukkan betapa besar kontribusi mangrove dalam mengurangi emisi karbon di atmosfer," papar Denny.

Penyimpan Karbon?

Namun, Denny juga mengingatkan bahwa mangrove bisa menjadi penyerap sekaligus source atau sumber karbon. "Ketika mangrove rusak atau ditebang sembarangan, karbon yang tersimpan di dalamnya akan teremisikan kembali ke atmosfer, memperparah dampak perubahan iklim," tegasnya.

PP 27/2025 secara eksplisit memasukkan "penyimpanan dan penyerapan karbon" sebagai salah satu bentuk pemanfaatan pada Ekosistem Mangrove dengan fungsi lindung. Hal ini membuka peluang bagi pengembangan skema ekonomi karbon dan insentif bagi masyarakat yang berkontribusi dalam menjaga dan merestorasi mangrove.

Pengelolaan Mangrove?

Regulasi ini juga menekankan pentingnya pengelolaan mangrove berbasis ilmiah, termasuk pendekatan ekosistem, adaptasi berbasis ekosistem, dan solusi berbasis alam. Dengan demikian, upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove tidak hanya akan menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan pesisir.

Tetapi juga secara signifikan berkontribusi pada agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nasional dan global. PP 27/2025 adalah langkah maju Indonesia dalam memanfaatkan potensi alamnya untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya