Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

162 Orang Siap Uji Kepatutan dan Kelayakan Komnas Disabilitas

Theofilus Ifan Sucipto
20/5/2021 20:29
162 Orang Siap Uji Kepatutan dan Kelayakan Komnas Disabilitas
Staf Khusus (Stafsus) Jokowi, Angkie Yudistia(Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

SEBANYAK 162 orang siap menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sebagai calon komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas. Nantinya, tujuh orang terpilih bakal dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Yang lolos tahap administrasi 162 orang untuk ikut fit and proper test,” kata Staf Khusus (Stafsus) Jokowi, Angkie Yudistia, di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (20/5).

Angkie menyebut jumlah pendaftar di tahap awal mencapai 1.200 orang. Kemudian mereka menjalani tahap administrasi hingga tersaring menjadi 162 orang.

Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan, panitia seleksi (pansel) bakal memilih 14 orang. Nama-nama itu bakal disetorkan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. 

Baca juga: Pemerintah Dorong Perluasan Akses Vaksin Penyandang Disabilitas

Lantas, Risma menyerahkan ke Jokowi untuk memilih tujuh orang. Rinciannya, empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota non-disabilitas.

“Insyaallah di Hari Disabilitas Internasional (3 Desember 2021) Bapak Jokowi sudah melantik tujuh komisioner untuk segera bertugas,” papar Angkie.

Pembentukan Komnas Disabilitas diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. Komnas Disabilitas dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Komnas Disabilitas merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD). Angkie berharap Komnas Disabilitas tersebut mampu memenuhi hak-hak penyandang disabilitas termasuk manfaat secara ekonomi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya