Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Tutup Selama Lebaran

Ferdian Ananda Majni
12/5/2021 12:29
Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Tutup Selama Lebaran
Wisatawan domestik memadati obyek wisata Pantai Tanah Lot saat liburan Natal di Tabanan, Bali, Jumat (25/12/2020).(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

SELURUH tempat wisata di zona merah dan oranye covid-19 akan ditutup selama Lebaran. Keputusan itu diambil untuk menekan laju penularan covid-19.

"Sedangkan yang berlokasi di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% kapasitas," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (12/5).

Pengurangan kapasitas ini untuk meminimalisasi kerumunan selama periode peniadaan mudik Lebaran selama 6 hingga 17 Mei 2021. Pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabat.

Baca juga: Pemda Diminta Karantina Pemudik Nekat yang Tiba di Kampung Halaman

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya.

Pada perkembangan peta zonasi risiko 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah, yaitu, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatra Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau), serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatra Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi, yakni Jawa Tengah ada 29 kabupaten/kota, Jawa Barat ada 25 kabupaten/kota dan Jawa Timur ada 26 kabupaten/kota. Kemudian di Sumatra Utara ada 15 kabupaten/kota, Sumatra Selatan, dan Sumatra Barat masing-masing ada 16 kabupaten/kota.

"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," lanjutnya.

Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan secara luas dapat terjadi dengan cepat.

"Dan kepada seluruh bupati dan wali kota yang disebutkan harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah," pungkas Wiku. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya