Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menutup sementara tempat wisata pada libur Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah adanya kluster baru.
Baca juga : Sektor Pariwisata di Babel Sumbang Pengangguran Selama Pandemi
"Setelah melihat perkembangan COVID-19 yang masih belum usai, maka Gubernur mempertimbangkan untuk membuat surat edaran yang meminta bupati dan walikota agar melakukan penutupan sementara objek wisata pada 13-16 Mei mendatang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan di Bandarlampung, Senin (10/5).
Menurutnya, penutupan sementara objek wisata yang ada di Provinsi Lampung dilakukan untuk mencegah adanya persebaran kasus COVID-19 dan timbulnya kluster baru di lingkungan kepariwisataan.
"Seminggu lalu kita belum keluarkan surat edaran mengenai ini, karena kejadian ini bersifat dinamis yakni menyesuaikan dengan kondisi persebaran COVID-19. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya ledakan kasus pasca libur Lebaran," ucapnya.
Dia menjelaskan setelah tanggal 16 Mei, tempat wisata dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Tanggal 17 Mei sudah dapat dibuka kembali, namun dengan persyaratan khusus yakni kapasitas hanya 25 persen serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ia mengatakan adanya Surat Edaran Gubernur nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata atau hiburan, akan segera ditindak lanjuti oleh bupati dan walikota dengan menurunkan aturan turunan. "Akan ada surat turunan dari bupati dan walikota, lalu koordinasi dengan pengelola tempat wisata juga akan dilakukan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dengan maksimal," ujarnya lagi.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang imbauan penutupan tempat wisata atau hiburan dengan sejumlah poin imbauan meliputi:
Pertama, bupati dan walikota diminta untuk melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan dengan menjalin koordinasi bersama pengusaha atau pengelola tempat wisata untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei.
Kedua setelah tanggal 16 Mei 2021 tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk membatasi dan mengawasi penerapan protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan wajib membentuk Tim Satgas Penanganan COVID-19 di tempat wisata.
Ketiga, Tim Satgas Penanganan COVID-19 di kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada tempat wisata atau hiburan di wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. (Ant/OL-12)
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyebut kehadiran Bhayangkara FC sebagai wujud mimpi yang telah lama diidamkan masyarakat Lampung.
Peningkatan pelayanan publik di Polresta Bandar Lampung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Kapolri untuk menjadikan Polri lebih dekat dengan masyarakat.
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved