Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

MUI dan Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah

Mediaindonesia.com
10/5/2021 09:50
MUI dan Le Minerale Dukung Program Gerakan Sedekah Sampah
(Dari kiri) Regulatory Manager Mayora Group Idham Arysad, Perwakilan dari MUI dan pengurus Masjid.(Dok.MUI-Le Minerale)

TANPA disadari, sebenarnya kita merupakan salah satu pelaku pencemaran di bumi. Salah satunya adalah dengan ktia membuang sampah sembarangan. Padahal sampai itu bisa mencemari bumi dan bahkan bisa menjadi penyebab bencana alam.

Itu sebabnya Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam, Majelis Ulama Indonesia (LPLH & SDA) bersama Le Minerale mendukung Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasai) yang digagas oleh LPLH & SDA bersama TKN PSL (Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Sampah Laut di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan). Kegiatan LPLH & SDA bersama Le Minerale ini akan dilakukan di beberapa masjid di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Sampah yang Dikelola PLN Benowo Mampu Melistriki 5.885 Rumah

MUI pun mengapresiasi Le Minerale yang menjadi salah satu perusahaan terdepan dalam upaya menyukseskan kampanye gerakan sedekah sampah berbasis masjid sebagai bagian ikhtiar dalam menjaga lingkungan. Le Minerale juga akan memberikan fasilitas tempat sampah terpilah bagi pengelola dan jemaah masjid. Selain menghasilkan produk yang halal dan berkualitas, Le Minerale juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan.

Program itu merupakan sosialisasi dan penerapan fatwa MUI 47/2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Pada bulan suci Ramadan kali ini LPLH & SDA mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan ketakwaan tidak hanya untuk keshalihan pribadi seperti sholat, puasa dan lainnya, tetapi juga dapat meningkatkan keshalihan sosial seperti zakat, infaq dan sedekah, serta keshalihan alam sebagai cerminan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam di refleksikan dengan memilah dan menyedekahkan sampai bernilai untuk kas masjid.

"Salah satu ketentuan hukum fatwa MUI 47/2014 adalah setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (sia-sia) dan israf (berlebihan). Oleh karena itu kami akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk peduli lingkungan, agar memilah sampah bernilai ekonomi dari rumah dan kemudian disedekahkan ke pusat pengumpulan di masjid,” tutur Ketua LPLH & SDA MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo.

“Kami berkomitmen tidak hanya menghasilkan produk-produk yang berkualitas, namun juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mendukung kelestarian lingkungan. Dengan adanya kerjasama ini, kami sangat senang karena dapat ikut berperan serta dalam melakukan edukasi ke masyarakat bahwa sampah plastik bila dikelola dengan baik, bukan menjadi beban malahan bisa menjadi sesuatu yang berguna. Seperti yang kita ketahui, edukasi dan peran serta masyarakat merupakan salah satu pilar terpenting dalam mempercepat proses terjadinya sirkular ekonomi,” jelas Regulatory Manager Mayora Group, Idham Arsyad.  (RO/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya