Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BERDASARKAN Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target pemberian akses kelola dan pemanfaatan kehutanan pada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (ha). Angka ini kemudian direvisi pada 2020 menjadi 13,9 juta ha. Sampai awal 2021 sudah terlaksana 4,5 juta ha.
Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Erna Rosdiana mengatakan, pencapaian target pemberian izin bukan satu-satunya goal. Setelah keluar izin, masih banyak tugas yang harus dilakukan.
"Masyarakat bisa menjadikan hutan dan sekelilingnya menjadi skala bisnis, sehingga selain melestarikan hutan, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sesi diskusi Katadata Earth Day Forum 2021, Kamis (22/4).
Namun, dia mengakui, untuk mencapai visi hutan lestari dan masyarakat yang sejahtera masih menemui kendala.
Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial Suwito Laros mengungkapkan, ada lima kendala yang mendasari belum semua kelompok Perhutanan Sosial berkembang. Pertama, sebagian masyarakat yang sudah mendapat legalitas pengelolaan hutan belum memahami pentingnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
"Kedua, perlu dukungan sarana produksi dan pengolahan pasca panen. Ketiga, pelatihan keterampilan mengolah produk pertanian atau mengelola pariwisata. Keempat, sulit akses pasar. Kelima, belum meratanya pendampingan," ujarnya.
Untuk meminimalisasi kendala yang ada, Direktur Jenderal Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Neger Hari Nurcahya Murni menyebutkan pentingnya kolaborasi antarkementerian dan antarlembaga, antara pemerintah pusat dan daerah, juga bekerjasama dengan pendamping.
Baca juga : Hari Bumi, Yuk Beli Yang Baik untuk Lingkungan Berkelanjutan!
Salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antar kementerian dan lembaga di pemerintah pusat juga pemerintah daerah setempat adalah program Perhutanan Sosial di Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari yang berada di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang.
“Ada KLHK di sana, ada Perhutani, ada Kementerian Pariwisata, juga tentu ada pemerintah daerah,” katanya..
Dengan luas SK 940 ha, masyarakat setempat memproduksi susu, ternak perah, hasil pertanian, dan ekowisata.
“Perputaran ekonominya mencapai Rp6 miliar per bulan,” kata Bupati LumajangThoriqul Haq.
Sebelum mencapai kesejahteraan ekonomi, kelompok Perhutanan Sosial diberikan pelatihan usaha sampai melakukan studi banding ke daerah yang lebih dulu sukses mengolah susu dan hasil pertanian.
Lumajang menjadi satu dari dua pilot project kolaborasi antarkementerian dan Lembaga terkait. Rencananya, akan ada lima daerah lagi yang akan melanjutkan keberhasilan kolaborasi seperti di dua daerah sebelumnya. (RO/OL-7)
HUTAN tidak hanya kayu. Para petani di pinggiran hutan di Kalimantan Selatan sudah membuktikannya
PROGRAM Revolusi Hijau tidak fokus pada satu soal. Selain penanaman pohon sebagai sebuah gerakan massal
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berkunjung ke Kecamatan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan berdialog dengan masyarakat setempat, Kamis (14/4). Bertempat di halaman pendopo Kecamatan, Menteri Siti melihat dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat Pulau Banyak.
Selain itu, pemerintah menerapkan moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut, serta moratorium izin baru perkebunan sawit selama tiga tahun sejak November 2018.
Pemerintah ingin mengentaskan kemiskinan di desa-desa di dalam maupun sekitar hutan.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat.
Dalam Drip&Drop, pengunjung diajak untuk mendonasikan pakaian bekas pakai, dan donasi tersebut akan disalurkan untuk mendukung pendidikan anak kurang mampu.
Peringatan Hari Bumi Internasional sebagai momentum penting untuk mengingatkan akan tanggung jawab menjaga kelestarian planet yang kita tinggali.
Penetapan Pergub DKI Nomor 24 Tahun 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Bumi. Implementasi regulasi tersebut diharapkan dapat menanggulangi dampak perubahan iklim.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemadaman nantinya dilakukan di jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah.
"Ini bunuh diri. Kita harus mengakhiri perang kita terhadap alam dan merawatnya kembali sehat,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved