Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyelesaian RUU PKS dan RUU PPRT Perjuangan Kartini Masa Kini

Anggi Tondi Martaon
21/4/2021 18:03
Penyelesaian RUU PKS dan RUU PPRT Perjuangan Kartini Masa Kini
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat(Medcom.id/Anggi Tondi Martaon)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai upaya melanjutkan perjuangan RA Kartini.

"RUU PKS dan RUU PPRT konteksnya keberpihakan kepada hak perempuan Indonesia," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Denpasar 12 memperingati Hari Kartini, Rabu (21/4).

Baca juga: Perlu Gerakan Masyarakat Tingkatkan Peduli Nilai Warisan Budaya

Politikus NasDem itu menyebut Kartini menjadi salah satu sosok yang getol memperjuangkan hak perempuan. Terutama, sektor keamanan perlindungan.

"Kartini sudah berpikir bagaimana perempuan membebaskan dirinya dari kekerasan seksual dan menghapus kekerasan seksual sebagaimana catatan yang dituliskan," ujar dia.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan (DPP) NasDem Suyoto menyampaikan RUU PKS tidak hanya sekadar rancangan regulasi. Beleid ini menjadi jaminan bagi perlindungan bagi perempuan.
 
"Itu bagian penting melindungi perempuan," kata Suyoto.
 
Dia menyampaikan perlindungan ini sangat dibutuhkan. Sebab, keberadaan perempuan berperan besar bagi bangsa dan negara.
 
"Perempuan itu berperan dalam kemajuan bangsa," ujar dia.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya