Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEHUBUNGAN dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.
"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," jelas Nadiem dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," tambah Mendikbud. (RO/OL-15)
Ketika tren pengangguran terbuka secara nasional menunjukkan penurunan, tingkat pengangguran dari perguruan tinggi justru meningkat
Melalui kurikulum tersebut, siswa tidak hanya unggul dalam akademis tetapi juga memiliki karakter Islami yang kuat dan siap melanjutkan pendidikan ke tingkat internasional.
Ing madya mangun karsa, hampir tidak pernah diterapkan dalam diktum skema kebijakan pendidikan nasional.
Kurikulum tematik pengelolaan sampah sebagai muatan lokal ini kini diimplementasikan hingga ke hamper 1.600 sekolah.
Kemendikdasmen akan tetap memberikan komitmen untuk menyelaraskan agenda nasional dengan program prioritas SEAMEO 2021 - 2030, di antaranya melalui 13 tahun wajib belajar
Keselarasan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) menjadi langkah strategis dalam menekan angka pengangguran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved