Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebagai upaya perluasan kepesertaan dan kepatuhan badan usaha (BU), BPJS Kesehatan akan mengoptimalkan integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan.
“Optimalisasi aplikasi WLKP saat ini diharapkan dapat memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terdaftar dalam Program JKN-KIS. Dengan kata lain pekerja akan terjamin akses layanan kesehatannya. Saat ini, masih sering kami temui ketidakpatuhan pemberi kerja dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan, Kamis (15/4).
Baca juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Mata Kuliah Wajib di Universitas
Ghufron berharap dengan segera diimplementasikan sinergi aplikasi WLKP ini diharapkan dapat menyisir data-data potensial ketenagakerjaan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap Program JKN-KIS. Ghufron berharap dukungan yang solid dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat mewujudkan Program JKN-KIS yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk pekerja.
Sementara itu Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengungkapkan sepanjang tahun 2020, terdapat 1.094 laporan ketidakpatuhan pemberi kerja atau Badan Usaha kepada Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kemenaker.
“Ketidakpatuhan Badan Usaha tersebut antara lain, ketidakpatuhan pendaftaran, ketidakpatuhan penerimaan piutang tahun berjalan dan ketidakpatuhan penerimaan piutang carry over. Ketidakpatuhan ini, selain berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja juga berdampak terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujar Mundiharno
Mundiharno manambahkan, berbagai upaya penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha sudah dilakukan BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kegiatan penegakan kepatuhan bersama dengan Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kegiatan penegakan kepatuhan tersebut berupa pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada Badan Usaha. BPJS Kesehatan di daerah juga telah melakukan kerjasama Dinas Ketenagakerjaan di 34 Provinsi dan 480 Kabupaten/Kota di tahun 2020.
Mundiharno menyebut sampai dengan 31 Maret 2021 jumlah Badan Usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 333.56 dengan jumlah pekerja 16.969.202 dan anggota keluarga sebanyak 21.082.026 sehingga total peserta segmen PPU Badan Usaha sebanyak 38.051.228 jiwa.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyambut baik sinergi data yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala kepesertaan Program JKN-KIS khususnya bagi segmen PPU-BU. Menurutnya perlu ada penguatan dalam koordinasi selain dengan Kemenaker juga dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Konsekuensi dari sinergi data ini adalah perlu banyak duduk bersama, adanya pendalaman dan yang terpenting pemahaman yang sama antar instansi. Karena dampak dari pertukaran data ini tentu banyak sekali, misalnya ada penurunan atau peningkatan jumlah peserta. Diperlukan kecermatan pengolahan data dari masing-masing,” kata Ida.
Misalnya lanjut Ida, dibutuhkan kecermatan data dalam mengolah segmentasi pekerja mikro, peserta tertanggung (istri/suami, anak, atau tanggungan lain), masih ada pekerja yang terdaftar sebagai Peserta Bantuan iuran (PBI), seta masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja secara penuh.
“Meskipun jumlah pekerja lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, namun pekerja merupakan mereka yang berada di usia produktif. Dengan adanya jaminan kesehatan, tentu menjadi penyumbang produktivitas pekerja dan lebih jauh dapat menggerakkan ekonomi negara,” pungkas Ida. (H-3)
BSKDN Kemendagri bersama Program SKALA terus memperkuat kolaborasi strategis dalam rangka mendorong pengukuran dampak kebijakan pasca-implementasi di daerah
Pada 2025, jumlah pengguna PLN Mobile melonjak drastis hingga melampaui 50 juta pengunduh dan total transaksi tahunan lebih dari 30 juta transaksi.
Transformasi digital kini tengah mengalami kemajuan pesat di berbagai sektor industri. Salah satu yang menjadi hal penting untuk diperhatikan adalah pemanfaatan big data.
Sistem peringatan dini akan semakin kuat apabila ilmu pengetahuan dikolaborasikan dengan teknologi mutakhir berbasis big data dan kecerdasan buatan tanpa mengabaikan kearifan lokal.
Keamanan siber menjadi isu yang semakin krusial di era digital ini. Hal ini disampaikan Founder AwanPintar.id® Yudhi Kukuh
Publik khawatirkan isu kemanan data BAIS usai dugaan kebocoran data oleh hacker
Kesiapan layanan cath lab bagi peserta BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kolaborasi pentahelix antara pemerintah, BPJS, dan seluruh pemangku kepentingan.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
Banyak peserta PBPU sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi tersandera oleh akumulasi tunggakan.
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved