Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
JURU Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah pusat serta di daerah untuk menjaga agar perkembangan zonasi terus membaik.
Selain itu bersamaan dengan perkembangan zonasi yang cenderung menurun ini data menunjukkan bahwa saat libur paskah kemarin terjadi kenaikan mobilitas sebesar 60%.
"Hal ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik serta dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengatakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, terutama dalam memasuki masa bulan Ramadan dan menjelang hari raya idulfitri agar keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga," kata Prof Wiku dalam keterangan di Jakarta Kamis (8/4).
Oleh karena itu, dirinya mengumumkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"Pelaksanaan kebijakan lebih detailnya diatur secara teknis oleh masing-masing sektor seperti Kementerian Perhubungan, Polri, Kementerian Agama, yang hari ini turut hadir dan akan menjelaskan sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana yang sudah saya sampaikan berdasarkan fakta yang ada pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat," sebutnya.
Baca juga: Banyak Pasien Covid-19 Tidak Mengetahui Penyakit Komorbidnya
Dengan ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, kata Prof Wiku dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Namun perlu diperhatikan sebelum melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan BUMD, khususnya ASN, BUMN, BUMD, anggota TNI atau Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dikumpulkan.
Kemudian untuk pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta Surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun keatas. Selain keperluan tersebut diatas tidak diizinkan untuk mudik apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan.
"Perlu diketahui selama perjalanan rentang tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei tersebut akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI,Polri dan aparat pemerintah daerah yang mengacu kepada surat edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan surat edaran Satgas nomor 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional," paparnya.
Prof Wiku menegaskan bahwa operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota titik pengecekan atau checkpoint dan titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau Kabupaten yang saling terhubung.
Baca juga: Mudik Dilarang Pemerintah, Tapi Ada Pengecualian
Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangannya di periode dengan harapan dapat mencegah masuknya imported case, dengan varian mutasinya.
"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan diantaranya dengan tujuam mudik atau wisata antar wilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan, harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 kali 24 jam, setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," ujarnya.
Menurutnya, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan biaya mandiri, sedangkan unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib optimalisasi kinerja Satgas Daerah untuk empat fungsi desa atau kelurahan melalui kinerja khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Misalnya dengan identifikasi titik kerumunan di wilayah setempat, kedua sosialisasi imbauan untuk tidak mudik, ketiga pembatasan kegiatan di tingkat rumah tangga, kepat pembatas pendatang,
Kelima skrining dokumen pelajaran perjalanan milik pedagang, ke ena. monitoring pelaksanaan karantina mandiri oleh pelaku perjalanan dan pembubaran secara langsung di tempat.
"Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan, hal ini terjadi saat momentum ini terjadi seringkali tidak terelakan kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian," lanjutnya.
Baca juga: Jumlah Pasien Wisma Atlet Menurun, Masyarakat Diimbau tidak Mudik
Dia menambahkan pada prinsipnya peniadaan mudik adalah salah satu upaya untuk mencegah lonjakan kasus. Namun bukan satu-satunya yang akan diandalkan untuk bisa menjamin upaya antisipasi dengan baik, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan secara holistik yaitu peran serta masyarakat dengan rasa bijak dari masyarakat untuk mengendalikan mobilitasnya
Bahkan aparat penegak hukum yang profesional dalam bertugas menegakkan aturan di lapangan serta penyelenggara sektor sosial dan ekonomi untuk wajib menjalankan peraturan kesehatan dengan penuh disiplin, seluruh jajaran pemerintah satu suara dan saling mendukung kebijakan peniadaan kegiatan mudik pada tahun ini. Hal ini sudah diatur melalui surat edaran kepala Satgas penanganan nomor 13 tahun 2021.
"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk dapat mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Peniadaan mudik ini juga berlaku bagi ASN Sesuai dengan surat edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021," pungkasnya. (OL-4)
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
DINKES Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, mewaspadai penularan Mycoplasma Pneumonia dalam suasana Natal dan pergantian tahun dengan menerbitkan surat edaran.
KETUA MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali menerapkan wajib masker di masyarakat seiring munculnya virus korona BA.2.86 atau subvarian Pirola.
ADANYA relaksasi atau pelonggaran pemakaian masker dan rencana masa transisi dari pandemi menuju endemi setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan masyarakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved