Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Pemerintah Didorong Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021

Fachri Audhia Hafiez
28/3/2021 11:16
Pemerintah Didorong Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran 2021
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (27/3).(MI/ADAM DWI.)

PEMERINTAH didorong menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelarangan mudik Lebaran 2021. Beleid itu dinilai diperlukan untuk menambah sokongan dana bagi aparat keamanan.

"Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait. (Penerbitan Perpres) supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3).

Pada 2020, pelarangan mudik nasional hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan lingkup DKI Jakarta hanya diatur lewat Peraturan Gubernur.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Larang Mudik Tanpa Kecuali

Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu mengatakan Presiden Joko Widodo mestinya dapat turun langsung ikut menangani dan memantau.

Kalau tidak ada perintah Kepala Negara langsung, kata Djoko, pelarangan mudik diyakini tidak maksimal.

"Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran," ujar Djoko.

Penataan pemantauan operasi di lapangan dinilai perlu diperbaiki. Menurut Djoko, pada 2020 petugas hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.

Petugas juga mesti memantau jalur-jalur alternatif atau 'jalur tikus' yang kerap digunakan pemudik. Bercermin pada 2020, jalur seperti itu jadi akses pemudik khususnya kendaraan roda dua.

"Sementara sepeda motor dapat melenggang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan aparat Polri menjadi kendala," ujar Djoko.

Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah.

Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya