KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memperlihatkan sikap tanpa kompromi terhadap kapal asing yang melakukan ilegal fishing. Kamis (25/3), KKP memusnahkan empat kapal berbendera Vietnam di Pulau Datok, Kalimantan Barat yang melakukan pencurian ikan.
"Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) karena mencuri ikan di perairan kita," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji dalam keterangannya.
Pihaknya menjelaskan, keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut adalah BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia. "Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah," tegas Masyhudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Basuki Sukardjono menuturkan. pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal akan dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya akan ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat.
"Kita didukung dan difasilitasi oleh KKP untuk melakukan pemusnahan sesuai keputusan peradilan, yaitu dengan cara dihancurkan dan kapal yang ada di Pulau Datok diisi pasir dan dilubangi sehingga kapal akan tenggelam," jelas Basuki. (OL-15)