Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum KLHK dan Lantamal IX Ambon mengamankan 1.950 kg kayu gaharu yang diselundupkan di kapal motor KM Clarity 08, dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao pada 15 Maret 2021. Saat ini Lantamal IX Ambon mengamankan barang bukti di Dermaga Tawiri.
"Kasus kayu gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua. Lantamal juga akan memproses tidak pidana pelayaran KM Clarity 08. Penyidik akan mengembangkan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual kasus ini," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono, di Jakarta, Rabu (24/3).
Dia mengatakan kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati, sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini. Pengangkutan kayu itu dilakukan tanpa surat keterangan sah sebagai Hasil Hutan Bukan Kayu yang merupakan dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu.
"Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya," terangnya.
Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi kepada Lantamal IX Ambon yang telah membantu mengamankan kayu gaharu tersebut. Menurutnya, kerja sama antar lembaga untuk penanganan kasus serupa sangatlah penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Dia mengatakan KLHK dengan dukungan aparat penegakan hukum lainnya, termasuk TNI sudah melakukan 1.565 Operasi Pengamanan dan Penindakan dalam 5 tahun terakhir.
Baca juga : Indonesia Ditargetkan Capai Net-Zero Emissions pada 2070
"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dengan modus pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti ini. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar jera," tegas Rasio.
Sementara itu, Laksmana Pertama TNI Eko Jokowiyono, Komandan Lantamal IX Ambon menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara bersama-sama antar instansi. Hal itu merupakan awal yang baik untuk menjalin kerjasama antara KLHK dan TNI AL khususnya di Provinsi Maluku.
"Lantamal akan tetap memproses tindak pidana pelayaran dan KLHK memproses tindak pidana kehutanan. Terkait BB Kayu Gaharu akan segera kami limpahkan proses penangananya kepada Gakkum LHK," terangnya.
Diketahui, penyitaan berawal dari kegiatan pengamanan kapal KM Clarity 08 ketika ada indikasi memuat kayu ilegal yang dipindahkan dari kapal tongkang. Jalur pelayaran KM Clarity 08 tidak sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
KM Clarity 08 seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, namun kapal itu justru singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat kopra. Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu dan tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.(OL-7)
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
Tim Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) dijadwalkan akan mengunjungi kota Ambon pada November 2021.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Jumat (26/4), mengatakan konvoi tersebut diperbolehkan asalkan tertib.
Pemain berdarah Ambon yang lahir di Belanda itu saat ini bermain sebagai bek di klub Denmark, FC Copenhagen.
Setelah pertimbangan yang panjang, pemain berdarah Ambon yang lahir di Belanda itu memilih memperkuat 'Merah Putih'.
Tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang merupakan kelompok disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved