PPKM Mikro akan Diperpanjang Lagi

Anggitondi Martaon
19/3/2021 12:22
PPKM Mikro akan Diperpanjang Lagi
Satgas covid-19 menindak warga yang melanggar aturan PPKM skala mikro karena tidak menggunakan masker di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KEBIJAKAN pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang. Kebijakan kali ini merupakan perpanjangan ketiga yang dilakukan pemerintah.

"Akan diperpanjang. Berlaku 23 Maret-5 April 2021," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA saat dihubungi, Jumat (19/3).

Dia menyampaikan, finalisasi perpanjangan PPKM skala mikro tengah dilakukan. Keputusan resmi bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca juga: Wapres: Infak dan Sedekah Turut Pulihkan Ekonomi Saat Pandemi

Dia menyampaikan, setidaknya ada beberapa alasan kebijakan ini kembali diberlakukan. Salah satunya, ingin menekan penambahan kasus aktif.

"Pemerintah menghendaki positif rate serendah mungkin," ungkap dia.

Dia menjelaskan, secara umum, kebijakan PPKM mikro ketiga ini sama dengan sebelumnya. Hanya ada beberapa sedikit perubahan.

"Ditambah pembatasan kegiatan sosial budaya," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM skala mikro sejak awal 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

Kebijakan ini diklaim cukup efektif menekan penyebaran covid-19. Hasilnya, penambahan kasus baru di Indonesia melandai.

Selama Januari, angka penambahan kasus covid-19 sebesar 335.116. Sedangkan penambahan kasus di Februari hanya 256.320. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya