Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap mengikuti vaksinasi covid-19 saat bulan puasa Ramadan. Terlebih, fatwa MUI 13/2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.
"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan resminya, Kamis (18/3).
Kemudian, kata dia, ketentuan hukumnya dalam fatwa MUI itu, vaksinasi covid-19 kepada orang yang sedang berpuasa diperbolehkan. Karena itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa.
"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan covid-19," tuturnya.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Agar vaksinasi saat Ramadan tidak menimbulkan pro dan kontra, dia mengajak umat Islam untuk mengikuti Fatwa MUI. Dia menegaskan, fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil, dan dasar-dasar hukum yang kuat.
"Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," katanya.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19," bunyi Fatwa MUI. (R-3)
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Vaksinolog dan internis sekaligus Chief Medical Advisor Imuni, dr. Dirga Sakti Rambe, mengatakan bahwa vaksin tidak melulu hanya diberikan untuk anak-anak.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus campak (measles) pada awal tahun 2026.
Momentum Ramadan mendorong spektrum belanja yang lebih luas—dari kebutuhan harian hingga pengeluaran yang lebih aspiratif.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Human Initiative terus melakukan evaluasi dalam setiap pelaksanaan program.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Inisiatif ini hadir sebagai solusi nyata bagi para pekerja kebun dan masyarakat sekitar dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok yang biasanya terjadi selama bulan suci.
Suasana lingkungan yang kondusif hanya bisa tercipta jika terdapat hubungan harmonis antar pemeluk agama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved