Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Umat Islam Diminta tetap Ikut Vaksinasi saat Ramadan

Budi Ernanto
18/3/2021 22:46
Umat Islam Diminta tetap Ikut Vaksinasi saat Ramadan
Vaksinator mengambil cairan vaksin covid-19 sebelum diberikan kepada warga lanjut usia di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (18/3).(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tetap mengikuti vaksinasi covid-19 saat bulan puasa Ramadan. Terlebih, fatwa MUI 13/2021 menyatakan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan resminya, Kamis (18/3).

Kemudian, kata dia, ketentuan hukumnya dalam fatwa MUI itu, vaksinasi covid-19 kepada orang yang sedang berpuasa diperbolehkan. Karena itu, dia mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti vaksinasi saat puasa.

"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan covid-19," tuturnya.

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa, Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Agar vaksinasi saat Ramadan tidak menimbulkan pro dan kontra, dia mengajak umat Islam untuk mengikuti Fatwa MUI. Dia menegaskan, fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil, dan dasar-dasar hukum yang kuat.

"Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," katanya.

Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19," bunyi Fatwa MUI. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya