Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UU Nomor 23 Tahun 2011 Dianggap belum Tumbuhkan Pengelola Zakat

Mediaindonesia.com
27/2/2021 00:01
UU Nomor 23 Tahun 2011 Dianggap belum Tumbuhkan Pengelola Zakat
Ilustrasi.(Antara/Aditya Pradana Putra.)

FORUM Zakat meminta UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat atau UUPZ agar dievaluasi. Dalihnya, selama 10 tahun berlakunya regulasi tersebut belum mendorong pertumbuhan pengelola zakat.

"Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia," kata Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman di Jakarta, Jumat (26/2). Ia mencontohkan terdapat ekosistem zakat berbasis tradisional dan komunal yang perlu dilindungi melalui undang-undang, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lain.

Untuk itu, kata dia, evaluasi UUPZ penting untuk melihat kembali secara objektif kondisi regulasi zakat di Indonesia sesuai keadaan terkini. Forum Zakat, kata dia, memandang masih sedikit lembaga amil zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara dengan berbagai latar belakang kondisi.

Foz merupakan asosiasi organisasi pengelola zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (Badan Amil Zakat Nasional/Baznas). Foz bersama Ideas melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019.

Kajian, kata dia, melibatkan sekitar 161 entitas pengelola zakat yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 Baznas di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 unit pengumpul zakat (UPZ), 9 mitra pengelola sakat (MPZ), 9 orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta 4 perwakilan organisasi kemanusiaan.

Hasil kajian, lanjut dia, agar dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat. "Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas," katanya. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya