Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TANTANGAN pengelolaan sampah ke depan semakin berat. Namun demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tetap optimis dapat menghadapi dan melewati persoalan tersebut.
"Optimisme itu tetap tumbuh karena sudah banyak yang telah kita lakukan dengan hasil yang positif," ujarnya dalam sambutan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 bertajuk Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi secara virtual Senin (21/2).
Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Siti meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Bahkan telah ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan beberapa peraturan menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
"Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam," katanya.
Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai. Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, imbuhnya, sudah banyak pemerintah daerah yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, meningkatnya alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan pengelolaan sampah, dan meningkatnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah.
"Kontribusi pemerintah pusat terhadap peningkatan kapasitas tersebut tidak kalah banyak dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya," jelasnya.
Dari sisi subsidi saja, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.
"Sebagai bagian dari apresiasi terhadap kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah, khususnya pengurangan sampah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat memberikan insentif berupa Dana Insentif Daerah (DID) melalui Kementerian Keuangan atas Rekomendasi KLHK," paparnya
Pemberian DID ini dilakukan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia dalam ketersediaan kebijakan pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, dan inovasi dan/atau kreativitas pengurangan sampah, serta kinerja fasilitas pengolahan sampah sehingga secara signifikan mampu mengurangi sampah yang ditimbun di TPA.
DID tersebut bersifat complementary terhadap Adipura karena hanya fokus kepada upaya-upaya pengurangan sampah. Sementara Adipura secara holistik menilai kapasitas dan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, baik pengurangan maupun penanganan sampah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50% dari target 100% di Tahun 2025," pungkasnya.
Selain itu, guna mempercepat peningkatan kapasitas pemerintah daerah, mulai Tahun 2021 ini kegiatan Adipura akan diawali dengan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah melalui implementasi pengurangan sampah dan penanganan sampah serta pengelolaan RTH dengan sasaran utama kabupaten/kota yang berada pada posisi kelas III, IV, dan V dari 5 kelas kota Adipura yang ada.(H-1)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan capaian menjadi kebanggaan tersendiri bagi Provinsi Kalimantan Selatan.
Penilaian penghargaan Adipura akan dirombak total. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan nilai pengelolaan sampah akan dinaikkan.
Penanaman satu juta pohon di wilayah bekas zona likuifaksi Kota Palu merupakan upaya penghijauan kembali
PEMERINTAH Kabupaten Klaten (Jateng) menggelar tasyakuran perolehan kembali Piala Adipura 2023. Tasyakuran yang dimeriahkan dengan konser musik bertajuk “Matur Nuwun Klaten Resik”.
Salah satu bakal calon Wali Kota Bogor, Sendi Fardiansyah, memuji kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya di penghujung akhir masa jabatannya.
Penganugerahan Adipura 2022 ini sekaligus dalam rangkaian puncak peringatan HPSN 2023. Sebanyak total 150 penghargaan Adipura diserahkan kepada para kepala daerah.
"Untuk pengelolaan sampah organik, Kota Padang mengembangkan budidaya maggot (larva Black Soldier Fly/BSF) sebagai solusi inovatif."
KLH melakukan hitung cepat atau dalam hitungan kasarnya terkait proporsi dari produsen dalam turut serta membantu penganan persampahahan berdasarkan jumlah produk yang didistribusikan.
Pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos.
Autothermix, solusi pengolahan sampah tanpa TPA, efisien dan ramah lingkungan, cocok untuk kawasan permukiman dan perkotaan.
Pelibatan anak-anak dalam berbagai upaya mengurangi sampah plastik disebuat bisa membuat kesuksesannya lebih maksimal.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved