Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
TANTANGAN pengelolaan sampah ke depan semakin berat. Namun demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tetap optimis dapat menghadapi dan melewati persoalan tersebut.
"Optimisme itu tetap tumbuh karena sudah banyak yang telah kita lakukan dengan hasil yang positif," ujarnya dalam sambutan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 bertajuk Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi secara virtual Senin (21/2).
Dari sisi penyusunan kebijakan dan regulasi, Siti meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup. Bahkan telah ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan beberapa peraturan menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
"Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam," katanya.
Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai. Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, imbuhnya, sudah banyak pemerintah daerah yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, meningkatnya alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan pengelolaan sampah, dan meningkatnya tingkat pelayanan pengelolaan sampah.
"Kontribusi pemerintah pusat terhadap peningkatan kapasitas tersebut tidak kalah banyak dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya," jelasnya.
Dari sisi subsidi saja, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dan bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.
"Sebagai bagian dari apresiasi terhadap kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah, khususnya pengurangan sampah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat memberikan insentif berupa Dana Insentif Daerah (DID) melalui Kementerian Keuangan atas Rekomendasi KLHK," paparnya
Pemberian DID ini dilakukan melalui penilaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia dalam ketersediaan kebijakan pengurangan sampah plastik, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik, dan inovasi dan/atau kreativitas pengurangan sampah, serta kinerja fasilitas pengolahan sampah sehingga secara signifikan mampu mengurangi sampah yang ditimbun di TPA.
DID tersebut bersifat complementary terhadap Adipura karena hanya fokus kepada upaya-upaya pengurangan sampah. Sementara Adipura secara holistik menilai kapasitas dan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, baik pengurangan maupun penanganan sampah, serta pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).
"Saya berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50% dari target 100% di Tahun 2025," pungkasnya.
Selain itu, guna mempercepat peningkatan kapasitas pemerintah daerah, mulai Tahun 2021 ini kegiatan Adipura akan diawali dengan kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah melalui implementasi pengurangan sampah dan penanganan sampah serta pengelolaan RTH dengan sasaran utama kabupaten/kota yang berada pada posisi kelas III, IV, dan V dari 5 kelas kota Adipura yang ada.(H-1)
KLH/BPLH resmi meluncurkan konsep Adipura Baru, sistem evaluasi pengelolaan sampah nasional yang menekankan pendekatan tegas, objektif, dan terintegrasi.
Pemasangan pot bunga dilakukan di sepanjang Jalan KHZ Mustofa, Jalan Dokter Soekardjo dan depan Masjid Agung.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan wajah baru program Adipura.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan capaian menjadi kebanggaan tersendiri bagi Provinsi Kalimantan Selatan.
KLH/BPLH tegaskan target 100% sampah terkelola 2029 lewat larangan open dumping, kewajiban industri, dan kolaborasi lintas sektor di Indo Waste 2025.
Pengelolaan sampah melalui fasilitas RDF bisa digunakan sebagai bahan bakar energi lain seperti untuk bahan bakar PLTU dan energi listrik.
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Proyek instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan yang di Makassar mendapat penolakan warga.
Pertalindo mendorong berbagai upaya agar persoalan sampah bisa diatasi seiring terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved