Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, upaya pencegahan perkawinan anak terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu payung hukum terbaru yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Dispensasi Kawin.
Ia menyebutkan, pihaknya dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah menandatangani nota kesepahaman tentang program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Selain itu, KPPPA juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin.
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin sebagai pelengkap Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019 tentang dispensasi kawin," katanya dalam keterangan resmi.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat terdapat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukakan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Jumlah permohonan dispensasi perkawinan pada periode Januari-Juni 2020 saja sudah melebihi jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang 2019 yang cuma 23.700 permohonan.
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan negeri.
Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak, yakni keadaan yang sangat memaksa dilangsungkan perkawinan pada anak.
KPPPA mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjadi bagian dari kampanye stop terjadinya perkawinan anak. Sejumlah intervensi perkawinan anak yang sudah dilakukan adalah memintarkan anak yang tergabung dalam wadah forum anak; melalui PUSPAGA yang mampu melayani keluarga; satuan pendidikan melalui Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak; Lembaga pencatatan seperti Kantor Urusan Agama dan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Lembaga hukum seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan paralegal tingkat komunitas; Lembaga kesehatan yakni Puskesmas Ramah Anak; masyarakat melalui PKK, KOWANI, dan organisasi pemerhati masyarakat; dan juga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan namun kami tidak dapat bekerja sendiri, untuk itu mari bergandengan tangan untuk memberikan yang terbaik bagi 80 juta anak Indonesia,” ujar Lenny.
Prioritas
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Vennetia R Danes mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, negara harus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
"Presiden Joko Widodo pun telah memberikan arahan kepada Kemen PPPA untuk melaksanakan 5 (lima) isu prioritas dimana arahan ke-3 yaitu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta arahan ke-5 yaitu, pencegahan perkawinan anak," katanya.
Ketidaksiapan anak secara psikologis dalam menjalani kehidupan rumah tangga berpotensi memunculkan konflik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya ketimpangan relasi kuasa menjadikan perempuan lebih berpotensi menjadi korban kekerasan.
Sementara dari aspek kesehatan, anak perempuan yang menikah di usia muda berisiko mengalami keguguran, gangguan fungsi reproduksi, komplikasi medis hingga ancaman kematian baik pada ibu maupun pada anak saat proses melahirkan. Jelas terlihat bahwa lebih banyak dampak negatif dari perkawinan anak, oleh karena itu mari bersama kita bersinergi untuk mencegah perkawinan anak dan kekerasan pada perempuan.
Dalam diskusi virtual yang dilakukan, pekan lalu, Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK-PBN), Alissa Wahid mengiyakan, bahwa perkawinan anak sebagai bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak anak. Namun begitu, tidak semua orang setuju perkawinan anak harus dihilangkan.
"Perkawinan anak masih disetujui dengan alasan ekonomi, budaya, dan agama. Hal lain yang juga menjadi alasan masih adanya perkawinan anak adalah para pemuka agama masih banyak mempromosikan kawin anak, budaya patriarki, dispensasi dan isbat nikah masih banyak terjadi akibat pendidikan yang kurang dan faktor kemiskinan,” ujar Alissa. (Ant/H-2)
PEREDARAN narkoba kini banyak menargetkan perempuan ataupun ibu rumah tangga sebagai kurir narkoba. Perempuan kerap menjadi sasaran sindikat narkoba karena rentan secara sosial dan ekonomi.
MENTERI PPPA Arifah Fauzi menyambut baik rencana Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menambahkan lebih banyak Amiratul Hajj dari kalangan ulama perempuan.
Sinergi itu, katanya, bisa dimulai menyiapkan data yang tepat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan menciptakan instrumen atau pengaturan teknisnya.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan penyediaan perumahan layak dalam Program 3 Juta Rumah harus dibangun secara holistik.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Kementerian PPPA menyesalkan kasus kawin paksa terhadap sepasang remaja di Lampung Timur yang digrebek warga desa setempat, korban terancam tak bersekolah.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved