Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Dispensasi Jadi Celah Perkawinan Anak, Aturan Terbaru Disiapkan

Suryani Wandari Putri Pertiwi
21/2/2021 15:05
Dispensasi Jadi Celah Perkawinan Anak, Aturan Terbaru Disiapkan
Infografis(MI)

DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, upaya pencegahan perkawinan anak terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu payung hukum terbaru yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Dispensasi Kawin.

Ia menyebutkan, pihaknya dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah menandatangani nota kesepahaman tentang program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Selain itu, KPPPA juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin.

"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin sebagai pelengkap Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019 tentang dispensasi kawin," katanya dalam keterangan resmi.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung mencatat terdapat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukakan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi perkawinan pada periode Januari-Juni 2020 saja sudah melebihi jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang 2019 yang cuma 23.700 permohonan.

Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan negeri.

Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak, yakni keadaan yang sangat memaksa dilangsungkan perkawinan pada anak.

KPPPA mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjadi bagian dari kampanye stop terjadinya perkawinan anak. Sejumlah intervensi perkawinan anak yang sudah dilakukan adalah  memintarkan anak yang tergabung dalam wadah forum anak; melalui PUSPAGA yang mampu melayani keluarga; satuan pendidikan melalui Sekolah Ramah Anak, Madrasah Ramah Anak; Lembaga pencatatan seperti Kantor Urusan Agama dan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Lembaga hukum seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan paralegal tingkat komunitas; Lembaga kesehatan yakni Puskesmas Ramah Anak; masyarakat melalui PKK, KOWANI, dan organisasi pemerhati masyarakat; dan juga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

"Berbagai upaya telah dan akan terus kami lakukan namun kami tidak dapat bekerja sendiri, untuk itu mari bergandengan tangan untuk memberikan yang terbaik bagi 80 juta anak Indonesia,” ujar Lenny.

Prioritas

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Vennetia R Danes mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, negara harus memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

"Presiden Joko Widodo pun telah memberikan arahan kepada Kemen PPPA untuk melaksanakan 5 (lima) isu prioritas dimana arahan ke-3 yaitu, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta arahan ke-5 yaitu, pencegahan perkawinan anak," katanya.

Ketidaksiapan anak secara psikologis dalam menjalani kehidupan rumah tangga berpotensi memunculkan konflik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya ketimpangan relasi kuasa menjadikan perempuan lebih berpotensi menjadi korban kekerasan.

Sementara dari aspek kesehatan, anak perempuan yang menikah di usia muda berisiko mengalami keguguran, gangguan fungsi reproduksi, komplikasi medis hingga ancaman kematian baik pada ibu maupun pada anak saat proses melahirkan. Jelas terlihat bahwa lebih banyak dampak negatif dari perkawinan anak, oleh karena itu mari bersama kita bersinergi untuk mencegah perkawinan anak dan kekerasan pada perempuan.

Dalam diskusi virtual yang dilakukan, pekan lalu, Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LKK-PBN), Alissa Wahid mengiyakan, bahwa perkawinan anak sebagai bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak anak. Namun begitu, tidak semua orang setuju perkawinan anak harus dihilangkan.

"Perkawinan anak masih disetujui dengan alasan ekonomi, budaya, dan agama. Hal lain yang juga menjadi alasan masih adanya perkawinan anak adalah para pemuka agama masih banyak mempromosikan kawin anak, budaya patriarki, dispensasi dan isbat nikah masih banyak terjadi akibat pendidikan yang kurang dan faktor kemiskinan,” ujar Alissa. (Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya