Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH diminta memikirkan ulang penurunan insentif tenaga kesehatan. Sebab, insentif sebagai apresiasi pemerintah kepada tenaga kesehatan.
"Untuk memotivasi dan menjaga spirit nakes untuk menangani pasien covid-19," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis, kemarin.
Politikus Partai Golkar itu menyebut perjuangan tenaga medis sangat besar dalam pandemi covid-19. Bahkan, di antara mereka ada yang kehilangan nyawa saat bertugas.
"Maka sangat disayangkan bila insentif tenaga kesehatan mengalami penurunan," kata dia.
Selain itu, Azis berharap polemik ini tidak membuat pendataan tenaga kesehatan yang berhak mendapat insentif menjadi terkendala. Pihak rumah sakit (RS) diminta tetap melakukan pendataan agar insentif bisa segera dicairkan.
"Apabila telah menerima dana insentif, sehingga proses penyaluran dana insentif dapat diverifikasi dan dimonitor," ujar dia.
Sebelumnya, insentif terbaru tenaga kesehatan yang menangani pasien covid-19 termaktub dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tanggal 1 Februari 2021.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/ Menkes/62/2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.
Adapun rincian insentif terbaru untuk tenaga kesehatan sebagai berikut, dokter spesialis mendapatkan insentif Rp7,5 juta per orang setiap bulannya dan peserta PPDS Rp6,25 juta per orang setiap bulannya.
Kemudian, dokter umum dan gigi masing-masing Rp5 juta per orang setiap bulannya, bidan dan perawat masing-masing Rp3,75 juta per orang setiap bulannya, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per orang setiap bulannya, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.
Sedangkan insentif tenaga kesehatan pada 2020 lebih banyak berdasarkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, berikut insentif tenaga kesehatan pada 2020.
Besaran insentif tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta per orang setiap bulannya, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang setiap bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per orang setiap bulan, dan santunan kematian Rp300 juta per orang.(Medcom.id/OL-4)
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Serenic.ai percaya teknologi harus meringankan beban tenaga medis, agar setiap detik kembali berarti untuk mengobati pasien dan menyelamatkan nyawa.
Peristiwa perundungan antar-dokter ataupun kasus pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan beberapa waktu terakhir ini telah membentuk atmosfer sosial penuh prasangka.
Prefektur Mie di Jepang menyatakan kesiapannya menerima hingga 300 perawat Indonesia setiap tahun, dengan dukungan anggaran subsidi bagi institusi penerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved