Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Klaim Penanganan Pasien Covid-19 ke RS Capai Rp15 Triliun

Atalya Puspa
05/2/2021 15:45
Klaim Penanganan Pasien Covid-19 ke RS Capai Rp15 Triliun
Ruang tambahan di RSUD tipe D di Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat, dipersiapkan untuk ruang perawatan 100 pasien positif covid-19.(Antara)

DIRJEN Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan bahwa pembayaran klaim rumah sakit (RS) yang menangani covid-19 yang telah dibayarkan jumlahnya mencapai Rp15 triliun.

“Saat ini hampir Rp15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini,” kata Kadir dalam keterangan resmi, Jumat (5/2).

Menurutnya, pembayaran klaim Rp15 triliun itu telah disalurkan kepada sekitar 1.683 RS, swasta maupun pemerintah.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sendiri mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan covid-19.

Kadir menyampaikan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal. Pertama, penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.

"Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Kendala kedua, sambung Kadir, klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu terdapat beberapa yang belum bisa terbayarkan. Hal tersebut lantaran pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku. Akibatnya, klaim RS bulan Januari yang belum terbayarkan lantaran anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan.

“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan,” tutur Kadir.

Kadir menjelaskan pengajuan klaim dimaksudkan untuk menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik. Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan covid-19 segera mengajukan klaim kepada pemerintah.

Tidak ada pemotongan
Selain memastikan pembayaran klaim penanganan pasien covid-19 berjalan lancar, pemerintah juga menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang dalam penanganan covid-19. Besaran insentif sama dengan tahun sebelumnya.

“Tahun 2020 hampir Rp9 triliun untuk pembayaran insentif ini baik untuk yang ada di pusat maupun di daerah,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi.

Sebelumnya, beredar surat menteri keuangan yang menyebutkan adanya pemotongan insentif nakes yang terlibat dalam penanggulangan pandemi covid-19.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengingatkan, berlakunya Undang-undang APBN 2021 membuat besaran insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali. Namun, ia menyatakan, saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan

"Kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 secara keseluruhan,” katanya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya