Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penggunaan GeNose Dimulai di Jakarta dan Yogyakarta

Yanti Nainggolan
27/1/2021 10:24
Penggunaan GeNose Dimulai di Jakarta dan Yogyakarta
Sejumlah petugas melakukan tes GeNose covid-19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PEMERINTAH resmi menetapkan penggunaan alat pendeteksi covid-19 Gajah Mada Electric Nose Covid-19 atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan kereta api. Penerapan dimulai pada 5 Februari 2021.

"Akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator," kata kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1).

Selain GeNose, penumpang juga bisa menggunakan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Baca juga: Presiden: Vaksinasi Covid-19 Untuk Umum Pertengahan Februari

Sampel pemeriksaan diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Pemberitahuan ini adalah salah satu perubahan yang terdapat dalam lima Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional.

Kelima SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Empat SE terkait perjalanan dalam negeri yakni SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Perubahan lain seputar moda transportasi darat adalah penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum. Tes dapat dilakukan di angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," tutup Adita. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik