Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Intoleransi oleh Sekolah di Sumbar, PGRI: Tanamkan Pancasila

Syarief Oebaidillah
25/1/2021 13:41
Intoleransi oleh Sekolah di Sumbar, PGRI: Tanamkan Pancasila
Intoleransi dan Radikalisme Agama di kalangan guru. Hasil survei PPIM UIN Jakarta(Dok.MI/Seno)

MENYIKAPI polemik kewajiban siswi nonmuslim memakai jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. PB PGRI menyatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah, dan guru agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Pendidik tidak boleh memaksakan kehendak terhadap peserta didik dan orang lain. Guru harus menunjukkan sikap unitaristik dan menjadi teladan dalam penumbuhan sikap asih, asah, dan asuh, " kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi  melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (25/1).

Unifah yang juga Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengutarakan  PGRI juga menghimbau guru-guru di seluruh Indonesia mengembangkan praktik-praktik pendidikan yang sesuai nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal seperti toleransi, gotong-royong, persatuan, dan kesatuan. Dengan demikian kebhinekaan suku, budaya, bahasa, dan agama, menjadi modal sosial untuk kemajuan dan persatuan komponen bangsa, bukan sumber konflik pertikaian dan perpecahan.

"Guru harus menjadi faktor terwujudnya kohesi sosial yang teduh, aman, dan damai," tandasnya.

Baca juga: Titik Balik Pendidikan Vokasi Indonesia

Menurut Unifah, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kekeliruan dalam memahami dan melaksanakan kebijakan di di sekolahnya, dan PGRI berharap masyarakat menerima permintaan maaf tersebut.

"Kami menghimbau semua pihak menyikapi secara bijak persoalan ini sehingga tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut dan demi menjaga keharmonisan di masyarakat, " tegasnya.

Di masa yang akan datang, lanjut Unifah, PGRI meminta dalam membuat peraturan daerah terkait dengan “seragam” atau aturan lainnya, mempertimbangkan dan menghormati keberagaman latar belakang agama dan budaya peserta didik. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik