Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama jaringan organisasi penyandang disabilitas menilai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan regulasi belum memenuhi kriteria model kesehatan yang inklusi, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Menurut Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, hasil dari anaslisis tersebut diketahui layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas belum aksesible. "Fasilitas kesehatan sedah cukup baik tetapi belum cukup mengakomodasi kebutuhan khusus dari penyandang disabilitas," kata Dewi dalam diskusi webinar, Rabu (20/1).
Ia pun merinci hasil survei ICW terhadap layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas pada 2018 ini menunjukan ketiadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Seperti handrail atau pegangan rambat sebanyak 58,4%, kursi roda 34,5%, komputer pembaca nomor urut 50,9%, huruf braille 90,1%, toilet penyandang disabilitas 72,2%, lokel atau jalur khusus penyandang disabilitas 85%. Bahkan tenaga kesehtan yang dinilai belum mampu menangani kebutuhan penyandang disabilitas pun masih banyak yakni sebesar 74,1%.
"Pelayanan teknis mengenai pelayanan kesehatan yang inklusi perlu diatur untuk memudahkan penyelenggara pelayanan publik menyiapkan fasilitas fisik maupun non fisik untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat pelayanan kesehatan." ucap Dewi.
Ia menambahan jika tidak ada aturan teknis ini maka bisa berakibat pada pelayanan kesehatan masih jauh dari mandat UU Penyandang Disabilitas bahkan pelayanan kesehatan pun akan kesulitasn untuk melakukan penelitian dan evaluasi pelayanan.
ICW pun mencacat beberapa hal mengenai SPM kesehatan dan implementasinya, yakni pertama, harus adanya peraturan teknis pelayanan kesehatan yang inklusi. Sebagaimana diketahui pasal 4 Permenkes dijelaskan standar teknis sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa, personel atau sumber daya manusia berkelanjutan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. "Standar teknis ini tidak mengatur standar teknis kebutuhan penerima manfaat penyandang disabilitas," ujar Dewi.
Kedua, proporsi anggaran pelayanan kesehatan terkhusus untuk penyandang disabilitas tidak cukup terwakili. Ketiga, memaksimalkan pelayanan inklusi berbasis perseorangan dan penyediaan tenaga kesehatan terapis sesuai kebutuhan peyandang disabilitas.
Keempat, harus merumuskan regulasi adanya fasilitas kesehatan inklusi yang berpengaruh pada penilaian akreditasi. "Mutu pelayanan fasilitas kesehatan harus terus ditingkatkan. Belum adanya peraturan bagi sebuah puskesmas untuk menjalankan inklusi tentu akan memengaruhi mutu pelayanan inklusi," ujarnya.
Terakhir, harus ada monitoring dan evalusi kinerja direktorat dalam kementerian kesehatan yang bersinggunga langsung dengan penyandang disabilitas.(H-1)
Pengakuan menjadi indikator keberhasilan atas implementasi standar mutu dan kepuasan pelanggan.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
BSKDN Kemendagri mencatat sebanyak 28 inovasi daerah telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai sektor pelayanan publik
Seluruh pelayanan publik di Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta bebas dari tindak premanisme, sehingga masyarakat menjadi aman dalam mengurus segala sesuatunya.
Diharapkan nilai-nilai Paskah dapat menginspirasi jajaran Pemerintah Provinsi DKI untuk terus berinovasi dalam optimalkan pelayanan publik
WAKIL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto meluncurkan rebranding SP4N-LAPOR menjadi LAPOR Kalsel.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved