Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama jaringan organisasi penyandang disabilitas menilai Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan regulasi belum memenuhi kriteria model kesehatan yang inklusi, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Menurut Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, hasil dari anaslisis tersebut diketahui layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas belum aksesible. "Fasilitas kesehatan sedah cukup baik tetapi belum cukup mengakomodasi kebutuhan khusus dari penyandang disabilitas," kata Dewi dalam diskusi webinar, Rabu (20/1).
Ia pun merinci hasil survei ICW terhadap layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas pada 2018 ini menunjukan ketiadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Seperti handrail atau pegangan rambat sebanyak 58,4%, kursi roda 34,5%, komputer pembaca nomor urut 50,9%, huruf braille 90,1%, toilet penyandang disabilitas 72,2%, lokel atau jalur khusus penyandang disabilitas 85%. Bahkan tenaga kesehtan yang dinilai belum mampu menangani kebutuhan penyandang disabilitas pun masih banyak yakni sebesar 74,1%.
"Pelayanan teknis mengenai pelayanan kesehatan yang inklusi perlu diatur untuk memudahkan penyelenggara pelayanan publik menyiapkan fasilitas fisik maupun non fisik untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat pelayanan kesehatan." ucap Dewi.
Ia menambahan jika tidak ada aturan teknis ini maka bisa berakibat pada pelayanan kesehatan masih jauh dari mandat UU Penyandang Disabilitas bahkan pelayanan kesehatan pun akan kesulitasn untuk melakukan penelitian dan evaluasi pelayanan.
ICW pun mencacat beberapa hal mengenai SPM kesehatan dan implementasinya, yakni pertama, harus adanya peraturan teknis pelayanan kesehatan yang inklusi. Sebagaimana diketahui pasal 4 Permenkes dijelaskan standar teknis sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan atau jasa, personel atau sumber daya manusia berkelanjutan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. "Standar teknis ini tidak mengatur standar teknis kebutuhan penerima manfaat penyandang disabilitas," ujar Dewi.
Kedua, proporsi anggaran pelayanan kesehatan terkhusus untuk penyandang disabilitas tidak cukup terwakili. Ketiga, memaksimalkan pelayanan inklusi berbasis perseorangan dan penyediaan tenaga kesehatan terapis sesuai kebutuhan peyandang disabilitas.
Keempat, harus merumuskan regulasi adanya fasilitas kesehatan inklusi yang berpengaruh pada penilaian akreditasi. "Mutu pelayanan fasilitas kesehatan harus terus ditingkatkan. Belum adanya peraturan bagi sebuah puskesmas untuk menjalankan inklusi tentu akan memengaruhi mutu pelayanan inklusi," ujarnya.
Terakhir, harus ada monitoring dan evalusi kinerja direktorat dalam kementerian kesehatan yang bersinggunga langsung dengan penyandang disabilitas.(H-1)
Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri memastikan pelayanan publik tetap normal pasca-OTT KPK terhadap Bupati Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan suap proyek.
Ia menegaskan, dinamika yang terjadi di Kabupaten Pekalongan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan, utamanya pelayanan kepada masyarakat.
Data Center menuntut operasi tanpa henti (zero downtime). Sebagai infrastruktur kritis, kecenderungan ancaman dan risiko harus ditangani dengan teliti sejak dini.
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Pada 2025, Jawa Timur mencatatkan skor kinerja pelayanan publik terbaik nasional dengan angka 4,75 dari skala 5.
ASN di Jatim diajak membangun kebijakan yang cerdas dan berdampak melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas serta pemanfaatan teknologi digital.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved