SATGAS Penanganan Covid-19 memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait lain adalah satu-satunya pihak yang akan menjalankan program vaksinasi di Tanah Air.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa pihaknya merasa tidak perlu melibatkan pihak lain karena akan menghilangkan justifikasi program itu sendiri. "Sejak awal presiden mengatakan bahwa bahwa vaksin ditanggung pemerintah, gratis untuk masyarakat. Kalau ada pihak lain ikut terlibat, dimana letak justifikasinya dan kenapa perlu?" ujar Wiku kepada Media Indonesia, Sabtu (15/1).
Menurut Wiku, karena seluruh biaya yang dibayarkan untuk membeli vaksin adalah anggaran pemerintah, sudah semestinya pelaksanaannya juga ditangani pemerintah. Pemerintah merasa tidak perlu ada vaksinasi secara mandiri.
"Vaksinansi di-handle seluruhnya oleh pemerintah. Kementerian/lembaga dan BUMN yang terlibat dalam kebijakan dan implementasi sudah diatur," tandasnya
Sebelumnya, KPK meminta pemerintah segera menyusun payung hukum pelaksanaan vaksinasi mandiri atau komersila. Hal tersebut dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan karena tidak tertutup kemungkinan ada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan vaksin covid-19 untuk mengeruk keuntungan. (P-2)