Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

LPPOM MUI Bertekad Tingkatkan Pelayanan Berbasis Teknologi

Eni Kartinah
11/1/2021 17:50
LPPOM MUI Bertekad Tingkatkan Pelayanan Berbasis Teknologi
Ilustrasi(Dok.LPPOM MUI)

SEIRING perkembangan jaman, tantangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ke depan akan semakin berat. Meski begitu mereka tidak boleh menyerah, melainkan harus selain menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten, pemanfaatan teknologi dalam memberikan pelayanan terbaik juga menjadi suatu keharusan.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025, Ir. Muti Arintawati, M.Si, mengungkapkan hal tersebut dalam acara serah terimat jabatan dari pejabat sebelumnya  Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Senin (11/1). “Kondisi ini mengharuskan kita melakukan transformasi ke sistem manajemen modern,” katanya.

Baca juga: Jika Disahkan, RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Menurutnya, sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law), dimungkinkan munculnya berbagai lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk.   

“Tentunya apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI. Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman baru’ kita atau kompetitor kita sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti, sambil menambahkan bahwa LPPOM MUI  harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal. Kuncinya, transparansi dan pelayanan prima.

Untuk meningkatkan pelayanan prima, LPPOM MUI sejatinya telah cukup lama melengkapi pelayanannya dengan implementasi teknologi informasi yang canggih. Di bidang pelayanan pendaftaran sertifikasi halal, misalnya, sejak lebih dari sembilan tahun lalu telah diimplementasikan Certification Onlne System (Cerol SS 23000), yang memungkinkan pendaftaran sertifikasi halal tidak perlu datang ke kantor dan membawa setumpuk berkas. Dokumen persyaratan cukup dikirim secara online, dan sistem akan melakukan proses secara otomatis. “Kita bersyukur, dalam situasi yang mengharuskan kita bekerja dari rumah karena alasan pandemi Covid 19, Cerol SS 23000 ini sangat besar manfaatnya,” kata Direktur Operasional LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, MP.

Selain itu, sejak April silam, seiring dengan mewabahnya pandemi covid-19,  LPPOM MUI menerapkan layanan pemeriksaan kehalalan produk secara daring yang disebut MosA.  Hal ini melengkapi kebijakan LPPOM MUI yang menerapkan komunikasi melalui e-mail, call center, teleconference, maupun media komunikasi lainnya.

Protokol audit yang disebut  Modified on-site Audit (MosA) merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dipersyaratkan LPPOM MUI yang telah dimodifikasi sehingga tetap dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).
 
Modifikasi MosA  dilakukan dengan metode tertentu sehingga proses kaji ulang prosedur, kebijakan maupun pengumpulan bukti-bukti di lapangan dan pengecekan fasilitas produksi tetap dilakukan secara baik. Hal ini dilakukan dalam menjamin kelancaran proses sertifikasi halal.

Dr. Lukmanul Hakim, M.Si yang kini menjabat Ketua MUI sekaligus Staf Khusus Wakil Presiden RI, menyampaikan pesan agar LPPOM MUI yang  dibangun berlandaskan tiga pilar, yakni penguatan kelembagaan, penguatan sistem sertifikasi, dan penguatan sumber daya manusia, tetap fokus pada pengabdian masyarakat di bidang halal dan menjadi lembaga yang terdepan dalam solusi jaminan halal. LPPOM MUI memasuki usianya yang ke 32 tahun pada 6 Januari lalu. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya