Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Upaya Pemberangusan Berita Bahaya BPA Langgar Kebebasan Pers

Mediaindonesia.com
08/1/2021 21:31
Upaya Pemberangusan Berita Bahaya BPA Langgar Kebebasan Pers
Ilustrasi kemasan galon air mineral dengan bahan Polycarbonate (PC) yang mengandung BPA(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

KETUA Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (AJPKL) Roso Daras menyesalkan tindakan Rachmat Hidayat, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang telah mengirimi surat ke berbagai media dan meminta untuk menghapus berita tentang bahaya BPA.

Menurut Roso, tindakan Rachmat Hidayat yang juga merupakan petinggi di perusahaan Aqua-Danone itu jelas bertentangan dengan kebebasan pers. Dan nyata-nyata menunjukkan arogansi seolah sebagai pemegang kebenaran.

ASPADIN berlindung di balik SNI dan BPOM. Menurut Roso Daras, ASPADIN lupa bahwa tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air mineral ini yang merupakan revisi SNI 01-3553-2006 mengenai Air Minum dalam kemasan, dengan tujuan sebagai berikut.

Baca juga: BPA Berbahaya, Hindari Penggunaan Air Mineral Galon Isi Ulang

Pada poin nomor 3, bertujuan Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Nomor 4, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab. Dan poin nomor 5 Mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.

“Jadi jelas tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Dalam hal ini, konsusmen harus mendapat informasi cukup di dalam kemasan. Informasi itu bukan hanya melulu mencantumkan soal  isi dari makanan atau minuman tersebut. Tapi juga kemasan itu terbuat dari bahan apa? Jika mengandung BPA katakan bahwa plastik kemasan itu mengandung BPA.  Informasi ini harus sampai kepada konsumen. Produsen tidak boleh menutupi ini,” ungkap Roso Daras dalam siaran pers, hari ini.

Darso menjelaskan, pencantuman kandungan BPA atau BPA Free bagi kemasan yang tidak mengandung BPA perlu dilakukan, supaya konsumen tahu dan lebih berhati –hati dalam memilih prduk yang akan dikonsumsi. Sebab soal bahaya BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.

Pendapat Roso Daras juga didukung oleh Natalya Kurniawati Peneliti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Menurut Natalya Kurniawati, di dalam aturan Kemenkes dan BPOM sudah lama menyatakan bahwa wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA atau  bisphenol A ini berbahaya.

"Dan apalagi kalau untuk dipakai di produk – produk kemasan yang dipakai berulang," tutur Natalya.

Masih menurut Natalya, itu memang tidak diperuntukkan  bersentuhan dengan makanan atau minuman, seperti misalnya steroform, plastik untuk campuran pipa pvc dan lain sebagainya.

“Di situ biasanya yang BPA free dan bisa dipakai ulang, tahan terhadap suhu tinggi. Ini yang biasanya dipilih dipakai untuk konsumen. Tapi tetap harus diperhatikan dari konsumen itu bukan dari nomor berapa yang dipakai itu bisa didaur ulang dan aman,” tandas Natalya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik