Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Usai Terima SMS, Calon Penerima Vaksin Wajib Daftar Ulang

Nur Azizah
07/1/2021 10:27
Usai Terima SMS, Calon Penerima Vaksin Wajib Daftar Ulang
Petugas menyuntikkan vaksin kepada warga dalam simulasi vaksinasi covid-19 di Puskesmas Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.(ANTARA/Dedhez Anggara)

CALON penerima vaksin covid-19 wajib melakukan registrasi dan memverifikasi data setelah menerima short massage service (SMS) blast dari Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dijelaskan calon penerima vaksin harus melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis).

"Penerima juga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau melalui laman daring pedulilindungi.id," begitu bunyu aturan tersebut seperti dikutip, Kamis (7/1).

Baca juga: Vaksinasi Jakarta Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Sasaran yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Verifikasi ini melibatkan lurah, kepala dusun, ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.

"Registrasi ulang ini upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita," lanjut aturan tersebut.

Sasaran dengan komorbid tidak dapat diberikan vaksin. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi.

Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan undangan ke masing-masing calon penerima vaksin yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi PeduliLindungi.

Data sasaran yang telah terverifikasi beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing sasaran dapat diakses oleh petugas Fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya