Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Perjalanan Diperketat

Atalya Puspa
21/12/2020 02:55
Aturan Perjalanan Diperketat
Calon penumpang mengantre untuk melakukan rapid test antibodi di Stasiun Senen, Jakarta, kemarin.(MI/VICKY GUSTIAWAN)

SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 telah memperketat aturan perjalanan guna menekan risiko penularan covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 yang berlaku dari 19 Desember hingga 8 Januari 2021, tercantum beberapa persyaratan perjalanan, termasuk kewajiban menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan lalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.

Kemudian masker wajib dikenakan secara benar, menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis, atau masker medis. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.

Selain itu berlaku beberapa persyaratan bagi perjalanan ke Pulau Bali dan pelaku perjalanan internasional, termasuk soal kewajiban tes PCR untuk perjalanan melalui udara dan antigen jika melalui darat dan laut (lihat tabel).

Sumber: Satgas Penanganan Covid-19/Tim Riset MI-NRC

 

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Dari pengalaman, liburan sebelumnya selalu diikuti peningkatan jumlah kasus penularan covid-19 di berbagai wilayah,” ungkap juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, kemarin.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan lanjutan dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 tentang aturan detail dari kebijakan tes cepat antigen bagi warga yang keluar-masuk Jakarta.

“Kami tunggu, apakah tetap antibodi atau ditingkatkan dengan antigen,” ujarnya.


Antrean mengular

Antrean sekitar 500 calon penumpang yang akan menjalani rapid test antigen terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali, kemarin. Banyak calon penumpang menunggu lama untuk mendapat nomor demi mengisi formulir.

“Kami sudah mendapat nomor dari tadi, tapi belum mendapat formulir. Tapi, ada yang baru saja mendapat nomor dan sudah dibagi formulir,” ungkap Edi, calon penumpang tujuan Jakarta.

Akibatnya sempat terjadi insiden kecil. Para penumpang berdiri dari kursi antrean dan berteriak meminta petugas tidak pilih kasih.

Humas PT Angkasa Pura Ngurah Rai, Taufan Yudistira menjelaskan, antrean hanya bersifat insidental karena banyak penumpang tidak menyiapkan rentang waktu yang lama antara jam terbang dengan jam rapid test.

Taufan juga menyebut beberapa calon penumpang belum mengetahui detail peraturan. Akibatnya, masih banyak anak kecil yang ikut antre, padahal peraturan menyebut bahwa anak di bawah 12 tahun tidak perlu ikut test rapid antigen. (Hld/OL/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya