Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hindari Kerumunan Tiadakan Pesta Tahun Baru

Putri Anisa Yuliani
17/12/2020 03:05
Hindari Kerumunan Tiadakan Pesta Tahun Baru
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.(MI.Insi Nantika Jelita )

KEPALA daerah di seluruh Indonesia diminta melarang adanya pesta tahun baru (new year eve) 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi covid-19. Untuk perayaan Natal 2020 di gereja juga ada pembatasan kapasitas.

“Saya minta seluruh gubernur meniadakan new year eve. Saran saya, Natal di gereja juga 50 orang saja dengan jaga jarak,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam tayangan video rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan kepala daerah, kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu juga meminta para gubernur untuk menindak tegas jika didapati ada pelanggaran protokol kesehatan selama kegiatan Natal dan malam tahun baru.

Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji permintaan Luhut untuk membatasi kegiatan warga, terutama operasional tempat usaha, seperti pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB, guna mencegah penyebaran covid-19 yang makin mengganas.

Dalam menanggapi itu, Ahmad Riza menegaskan pihaknya baru dapat memutuskan hal itu setelah selesainya masa PSBB transisi yang dijadwalkan pada 21 Desember. Namun, Riza meminta warga Jakarta untuk merayakan tahun baru di rumah saja.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mensyaratkan setiap warga yang akan keluar-masuk Ibu Kota agar menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Kebijakan itu, lanjut Syafrin, berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh moda angkutan umum, seperti pesawat, bus, dan angkutan laut. (Put/Ins/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya