Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KemenPPPA Minta Media Besinergi Penuhi Hak Anak

Suryani Wandari
09/12/2020 13:20
KemenPPPA Minta Media Besinergi Penuhi Hak Anak
Seorang anak pengungsi bermain gawai di tempat pengungsian Merapi Desa Deyangan, Magelang, Jateng, Rabu (18/11).(ANTARA/ANIS EFIZUDIN)

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan bahwa perlindungan anak semakin penting, mengingat saat ini terdapat 79,5 juta anak di Indonesia yang mana jumlahnya setara dengan 30,1 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah ini, 42,35 juta (53 persen) anak berada di Pulau Jawa dan 37,2 juta anak di luar Pulau Jawa.

Sehingga menurutnya hak-hak anak harus dilindungi dengan memperhatikan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, tumbuh dan berkembang, serta adanya partisipasi anak.

Ia pun meminta semua pihak, termasuk media agar mengedepankan perlindungan anak meliputi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Internasional ASSA Recognition Award

"Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak," kata Lenny dalam workshop via zoom meeting dengan melibatkan Komunitas Jurnalis Kawan Anak (Jurkawan) membahas urgensi pemberitaan ramah anak, Senin, (7/12).

Ia mengatakan, dalam Peraturan tersebut juga ditegaskan pada poin ke-5 Kode Etik Jurnalisme yakni “Wartawan Indonesia Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan Susila, dan Tidak Menyebutkan Identitas Anak yang Menjadi Pelaku Kejahatan”.

Meskipun menurutnya, tanggung jawab atas perlindungan anak menjadi kewajiban semua pihak, namun keberadaan media sangat penting, mengingat terbukanya keran informasi yang dengan mudah diakses anak saat ini.

Demikian juga dengan amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan kehadiran regulasi tersebut, diharapkan insan pers benar-benar menaati rambu-rambu penulisan terkait dengan berita anak. Pada akhirnya, diharapkan kalangan media bisa mewujudkan pemberitaan yang ramah anak.

Baca juga: UI GreenMetric Tambah Empat Kategori Baru

Pengertian anak sendiri berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak merupakan amanah dari sejumlah produk perundang-undangan, mulai dari Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan demikian, menurut Lenny, insan pers bisa bersinergi dengan pemerintah dalam upaya mewujudkan pemberitaan yang ramah anak, sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Layak Anak atau IDOLA yang diupayakan dapat diwujudkan pada tahun 2030. 

Apalagi, media merupakan satu dari empat pilar pembangunan anak selain masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha (Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014). “Kemen PPPA, cq Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak akan melakukan kompetisi pemberitaan ramah anak dengan indikator yang akan ditentukan nantinya,” sebut Lenny.

Sementara itu, Asdep Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan bahwa media juga perlu berkontribusi dalam membangun paradigma masyarakat terkait pentingnya pola pengasuhan keluarga yang mengedepankan hak anak, termasuk menghentikan perkawinan anak.

Harapan juga disampaikan Asdep Hak Sipil dan Partisipasi KemenPPP, Lies Rosdianti yang meminta pentingnya Pusat Informasi Anak Sahabat (PISA), untuk menyusun bahan-bahan edukasi pemenuhan hak anak. Yakni pusat informasi yang fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan anak dengan pendekatan pelayanan ramah anak. 

PISA ini merupakan integrasi dari tempat penyediaan informasi anak, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi, dan sebagainya. “Anak adalah penerus bangsa yang akan meggantikan generasi tua, maka harus dilindungi dari berbagai macam informasi yang dapat merusak perkembangan anak,” jelasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya