Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

2021, Dana Pendidikan Tinggi Naik 80%

Syarief Oebaidillah
08/12/2020 14:05
2021, Dana Pendidikan Tinggi Naik 80%
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam.(Medcom.id)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar mulai dari episode satu hingga enam, salah satunya terkait dengan transformasi dana pemerintah untuk pendidikan tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan, pada 2020, dana pendidikan tinggi yang digelontorkan hanya sebesar Rp2,9 triliun dan naik 80% menjadi Rp5,3 triliun pada 2021 mendatang.

"Peningkatan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk program matching fund sebesar 250 miliar, competitive fund Rp500 miliar, tambahan BOPTN, BPPTNBH, dan insentif kinerja sebesar Rp1,3 triliun, serta Rp350 miliar untuk program Kampus Merdeka dan beasiswa," jelas Nizam dalam rilisnya.

Nizam mengingatkan, dalam menentukan perguruan tinggi yang layak untuk didanai, maka akan melalui empat proses seleksi, yaitu evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan kelayakan proposal, verifikasi kelayakan, serta penetapan pemenang.

"Februari 2021 adalah batas pemasukan proposal kampus atas dan proposal akan diberikan penilaian. Selanjutnya, pengumuman dan implementasi akan dilakukan pada April 2021," kata Nizam.

Lewat kebijakan ini, pemerintah berharap pendidikan di Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dari negara lainnya. Pasalnya, relevansi akreditasi dengan mutu pendidikan selalu berkaitan dengan masalah pembiayaan.

"Karena semakin banyak sumber daya, maka semakin banyak kemajuan yang akan dicapai,” cetusnya.

Masih akreditasi C
Menurut Nizam, peningkatan mutu pendidikan tinggi dapat dilihat dari sisi akreditasi yang menunjukkan hasil yang cukup baik dimana pada 2015, sebanyak 68% perguruan tinggi terakreditasi C.

Namun di tahun 2020, hanya 57% perguruan tinggi yang terakreditasi C, sedangkan untuk perguruan tinggi terakreditasi B sebanyak 38% di 2020, dan akreditasi A sebanyak 5% di 2020. Nizam menambahkan, peningkatan ini akan terus diakselerasi sehingga akan semakin banyak perguruan tinggi dengan akreditasi unggul hingga terakreditasi internasional.

Saat ini, Kemendikbud mengidentifikasi ada tiga isu mendasar yang harus dihadapi perguruan tinggi di Tanah Air, antara lain memperluas kesempatan belajar di pendidikan tinggi, meningkatkan mutu pendidikan tinggi, dan aspek relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan teknologi serta dunia.

“Dari sisi ekspansi pendidikan tinggi, peningkatan akses sangat luar biasa pada beberapa tahun ini, karena angka partisipasi kasar saat ini sudah di atas 36% yang sebelumnya hanya 25% di tahun 2015,” ungkap Nizam.

Kampus merdeka
Untuk diketahui, competitive fund atau Program Kompetisi Kampus Merdeka merupakan bentuk akselerasi program dari Kampus Merdeka untuk melakukan inovasi pada basis program studi agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka yang diharapkan. Pendanaan ini akan diberikan dengan syarat perguruan tinggi tersebut legal, tidak sedang dikenakan sanksi, serta tidak dalam kondisi sengketa internal maupun eksternal.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan kompetisi dengan persaingan yang adil, maka terdapat tiga liga untuk mencapai pengembangan perguruan tinggi yang prima. Pada liga III, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki 1.000-5.000 mahasiswa aktif.

Pada liga II, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki mahasiswa dibawah 18.000. Serta, pada liga I, perguruan tinggi yang dapat berkompetisi adalah perguruan tinggi yang memiliki lebih dari 18.000 mahasiswa aktif.

“Penggunaan dana yang diberikan dapat digunakan untuk peralatan, misalnya untuk memperkuat laboratorium artificial intelligence dengan mengadakan super komputer untuk pengembangan artificial intelligence oleh mahasiswa dan dosen,”ujar Nizam.

Lebih lanjut, Nizam menjelaskan komponen pembiayaan tersebut dapat digunakan untuk tenaga ahli, pengembangan staf, lokakarya, seminar, pengembangan kemitraan, inovasi pembelajaran, akreditasi, bantuan mahasiswa, dan pembiayaan komponen lainnya. Pembiayaan untuk perguruan tinggi negeri masuk kedalam realokasi DIPA, sedangkan untuk perguruan tinggi swasta masuk kedalam kontrak yang akan ditetapkan oleh Ditjen Dikti. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya