Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama tengah menyusun dua regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi yang dibuat terkait dengan kemudahan praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun itu adalah RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).
"RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, seperti dirilis dari laman Kementerian Agama.
Dalam dua RPP tersebut, jelas Arfi, kemudahan praktik usaha perjalanan umrah dan haji khusus diberikan dalam bentuk penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudahan lainnya, penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.
"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Arfi, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.
"Hal ini sudah direview oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi," tegasnya.
Ia mengatakan, saat ini Kemenag masih fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan dua RPP tersebut. Serap aspirasi UU Cipta Kerja dilakukan di Bandung, pada Senin 7 Desember 2020 dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelumnya, Serap Aspirasi digelar di Surabaya dan Semarang. (H-2)
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Ia menilai perlu ada mekanisme perlindungan hukum dan finansial bagi PPIU agar tidak menanggung kerugian sepihak dalam situasi force majeure.
KEPALA Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purwakarta, Syamsi Mufti, mengimbau, jemaah umrah untuk berhati-hati dan tetap menjaga kondusivitas.
ALIANSI Penyelenggara Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (ASPHIRASI) menyatakan belum ada keputusan resmi penundaan keberangkatan jamaah umrah setelah konflik di Timur Tengah antara Iran, AS
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di kawasan Timur Tengah segera mengambil langkah darurat.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan produk BSI Tabungan Umrah sebagai strategi menangkap lonjakan minat beribadah ke Tanah Suci di kalangan generasi milenial dan Gen Z.
Para pemohon menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan yang sama sebagaimana jamaah yang berangkat melalui PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved