Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenag: UU Ciptaker Beri Kemudahan Berusaha Umrah dan Haji Khusus

Zubaedah Hanum
08/12/2020 11:00
Kemenag: UU Ciptaker Beri Kemudahan Berusaha Umrah dan Haji Khusus
Ilustrasi(AFP)

KEMENTERIAN Agama tengah menyusun dua regulasi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi yang dibuat terkait dengan kemudahan praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun itu adalah RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dan RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).

"RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, seperti dirilis dari laman Kementerian Agama.

Dalam dua RPP tersebut, jelas Arfi, kemudahan praktik usaha perjalanan umrah dan haji khusus diberikan dalam bentuk penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudahan lainnya, penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.

"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Arfi, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta peningkatan dan penekanan  aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

"Hal ini sudah direview oleh tim RBA (Risk Based Approach) Menko Perekonomian dan telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi," tegasnya.

Ia mengatakan, saat ini Kemenag masih fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan dua RPP tersebut. Serap aspirasi UU Cipta Kerja dilakukan di Bandung, pada Senin 7 Desember 2020 dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelumnya, Serap Aspirasi digelar di Surabaya dan Semarang. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya