Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Menkes Setujui Enam Jenis Vaksin Covid-19

Faustinus Nua
06/12/2020 17:28
Menkes Setujui Enam Jenis Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin covid-19 produksi Moderna(AFP/JOEL SAGET )

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui enam jenis vaksin Covid-19 yang bisa digunakan di Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi nasional. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 per tanggal 3 Desember 2020.

"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd., sebagal jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," demikian bunyi putusan Menkes.

Keenam jenis vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik. Ada yang tengah uji coba tahap ketiga dan ada juga telah selesai uji klinik tahap ketiga seperti Pfizer.

Meski telah disetujui, penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi pun tetap mematuhi aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari BPOM," tulis keputusan tersebut.

Selai itu, menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian technical Advisory Group on Immunization). Menteri juga memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun, pengadaan enam jenis vaksin tersebut untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan oleh Kemenkes. Sementara, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3/12)."

Keberadaan Keputusan Menteri tersebut hingga kini masih belum dikonfirmasi Kemenkes. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya