Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Dukung UMKM, Tarif PNBP Pendaftaran Produk Obat Dipangkas 50%

Zubaedah Hanum
15/11/2020 14:25
Dukung UMKM, Tarif PNBP Pendaftaran Produk Obat Dipangkas 50%
Kepala Badan POM Penny Lukito(Antara)

USAHA Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam menyediakan kebutuhan untuk kesehatan masyarakat Indonesia, seperti obat tradisional dan pangan. Karena alasan itu, pemerintah memfasilitasi sejumlah kemudahan berusaha yang bisa dimanfaatkan lewat UU Cipta Kerja.

“Badan POM bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah terus berupaya menjangkau dan mendampingi agar UMKM Indonesia berdaya saing, sehingga roda ekonomi dapat terus berjalan. Selain itu, UU Cipta Kerja yang telah disahkan juga merupakan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan,” sebut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito, dalam rilisnya.

Menurutnya, dukungan penuh Badan POM terhadap UMKM antara lain diwujudkan dengan memberikan insentif kemudahan melalui berbagai upaya percepatan, penyederhanaan, dan pendampingan intensif kepada UMKM.

"Terdapat keringanan tarif sebesar 50% atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pendaftaran produk Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan dan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT)," ungkap Penny.

Badan POM juga melakukan bimbingan teknis dan konsiltasi langsung yang bersifat pro-aktif dalam rangka Sertifikasi Cara Pembuatan yang Baik, registrasi produk agar dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat mendukung percepatan dalam mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE).

Penny menuturkan, Badan POM tidak dapat bergerak sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak agar daya saing produk UMKM dapat terus ditingkatkan sehingga produk-produk UMKM kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bahkan mampu menembus pasar global.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2018 terdapat 1,9 juta industri manufaktur makanan dan minuman skala kecil dan mikro atau 99,6% dari seluruh industri manufaktur makanan dan minuman di Indonesia. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) industri non migas terbesar (34%). (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya