Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

KLHK Finalkan 3 Draf RPP Turunan UU Ciptaker

FERDIAN ANANDA MAJNI
12/11/2020 05:55
KLHK Finalkan 3 Draf RPP Turunan UU Ciptaker
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono( MI/Susanto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyelesaikan tiga draf fi nal rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari klaster lingkungan hidup dan kehutanan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja tersebut. Draf tersebut dapat diakses mulai Jumat (13/11) di situs Kemenko Perekonomian dan terbuka bagi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan masukan.

“Insya Allah draf RPP ini akan lebih baik dan sempurna lagi karena semua yang sudah diamanatkan dalam pasal-pasal, kami berikan kesempatan untuk masyarakat memberikan masukan-masukan yang harus dijadikan dasar,” kata Bambang di Auditorium Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.

KLHK telah menyiapkan tiga RPP turunan UU Cipta Kerja, yaitu RPP tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP tentang kehutanan, dan RPP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif.

RPP itu akan mengatur perubahan yang disebabkan tiga UU terkait KLHK yang terdampak UU Cipta Kerja, yaitu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KLHK juga mengantisipasi perubahan terhadap berbagai PP yang sebelumnya sudah dibuat terkait ketiga UU tersebut. Bambang mengatakan, terbitnya ketiga PP turunan klaster lingkungan hidup dan kehutanan itu akan mengurangi jumlah peraturan Menteri LHK. Hal itu sesuai dengan tujuan pembuatan UU Cipta Kerja untuk membuat terobosan debirokratisasi dan deregulasi.


Penghargaan


Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo, atas kontribusinya selama lebih dari lima tahun membangun sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima bintang Mahaputra ialah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa kepada negara.

“Penganugerahan tanda kehormatan ini menjadi pelecut semangat saya bersama segenap jajaran di KLHK untuk terus berupaya berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Terus mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju,” sebut Menteri Siti. Selain Menteri
Siti, sejumlah mantan menteri Kabinet Kerja dan pejabat tinggi negara juga dianugerahi Bintang Mahaputera. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya