Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini 4 Hak Jenazah Pasien Covid-19 yang Mesti Dipenuhi

Zubaedah Hanum
09/11/2020 15:05
 Ini 4 Hak Jenazah Pasien Covid-19 yang Mesti Dipenuhi
Pemulasaran jenazah covid-19 di RS Smart Pamekasan, Jawa Timur yang terpantau melalui layar monitor untuk bisa disaksikan oleh keluarga.(MI/M Ghozi)

FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhi'z Al Jana'iz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19 menyatakan ada empat hak jenazah yang harus dipenuhi, yakni dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.

Syahid akhirah adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu karena wabah/tha’un, tenggelam,  terbakar,  dan  melahirkan. Mereka mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara  duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, setiap muslim korban covid-19, secara syar'i meninggal secara syahid, memiliki kemuliaan dan kehormataan di mata Allah SWT.

Terkait hak jenazah yang harus dimandikan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai tata cara memandikan jenazah saat keadaan darurat di masa pandemi ini.

Apabila mungkin, kata Asrorun, dilakukan dengan pengucuran air sebagaimana memandikan jenazah seperti biasa. Namun jika tidak dimungkinkan, bisa dengan cara tayamum.

"Jika tidak bisa juga karena pertimbangan keamanan teknis lain, maka dimungkinkan langsung dikafankan," kata Asrorun dikutip dari laman MUI.

Saat pembungkusan kain kafan, MUI menegaskan, bahwa kafan haruslah menutupi seluruh tubuh jenazah. Untuk proteksi, lanjutnya, jenazah kemudian akan menggunakan plastik tidak tembus air dan dimasukkan ke dalam peti dan disinfeksi.

Kemudian, untuk pemenuhan hak keempat, yakni menyalatkan jenazah, MUI menegaskan, prosesi itu diharapkan dapat dihadiri oleh perwakilan keluarga. Meski tidak langsung di hadapan jenazah dan tidak dilakukan secara berjamaah di masjid.

"Penyolatan bisa di tempat yang suci dan aman dari proses penularan. Minimal 1 orang muslim (sudah bisa salat gaib). Karena hukumnya fardu kifayah," ucapnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya