Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH melalui Kementerian Sosial menyalurkan dana bantuan sosial untuk keluarga eks terorisme dan radikalisme senilai Rp1,2 miliar kepada 80 bekas narapidana teroris (napiter) yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti menjelaskan pemberian bantuan itu untuk mendorong warga binaan bekas napiter menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat dengan memulai usaha produktif.
“Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya,” jelas Sunarti.
Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Kemensos untuk mengambil bagian dalam penanganan bekas narapidana teroris, yang oleh Kemensos dimasukkan ke kelompok bekas warga binaan pemasyarakatan (BWBP).
Pemberian bantuan juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada para bekas napiter dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
“Kita bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi, salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos,” ujarnya. Pemberian bantuan berupa modal usaha ini dapat diikuti dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan.
Salah satu penerima manfaat bantuan, EM, 41, mengaku senang dengan bantuan yang diberikan pemerintah karena bantuan itu dapat digunakan untuk memulai hidup baru.
“Bantuan ini saya gunakan untuk mengembangkan usaha jualan martabak. Alhamdulillah sekarang saya bisa menghidupi keluarga dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.(Bay/H-1)
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) termasuk untuk praktik judi online (judol),
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved