Hoaks soal Ayam Broiler Disuntik Hormon, Ini Faktanya

Mediaindonesia.com
04/11/2020 14:15
Hoaks soal Ayam Broiler Disuntik Hormon, Ini Faktanya
Ilustrasi(ANTARA/Risky Andrianto )

PROTEIN hewani merupakan asupan nutrisi penting bagi manusia, karena kandungan asam aminonya yang lengkap. Salah satu sumber makanan dengan kandungan protein hewani tinggi tersebut adalah daging ayam. 

Namun demikian, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengkonsumsi daging ayam khususnya broiler karena ragu terhadap jaminan kesehatan, keamanan, dan kehalalannya. 

Baca juga: Wisata Domestik Masih Akan Populer Hingga Tahun 2021

"Saya heran ini selalu didaur ulang padahal tidak ada buktinya. Kalau ayam diberi hormon, dari segi praktek tidak efisien. Bayangkan ada berapa ayam yang perlu disuntik, kapan selesainya?," ujar Dr. drh. Denny Lukman, MSi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner IPB dalam diskusi virtual bertajuk "Daging Ayam Sebagai Sumber Protein Hewani: Fakta dan dan Hoaks”, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan ayam broiler cepat tumbuh karena pola budidaya yang baik dan pemberian pakan yang diatur.

"Harga hormon itu mahal, katakanlah harga hormon Rp10 ribu, pastinya ada kenaikan harga untuk ayam itu sendiri. Ayam naik Rp2 ribu saja ibu-ibu udah protes, itu belum bayar tenaganya," tandasnya. 

Sigit Pambudi, Head of Marketing RPA - Wilayah Barat PT Ciomas Adisatwa juga mengatakan hal yang sama. Kata dia, yang ada adalah vaksinasi untuk ayam untuk melindungi dari suatu penyakit tertentu.

"Vaksinnya juga tidak dengan disuntik sudah dilakukan dengan spray di tempat pembibitan langsung. Jadi suntikan itu sudah tidak dilakukan sama sekali," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, drh. Syamsul Ma’arif, M.Si, Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian mengatakan, pemerintah telah menerapkan sertifikasi terhadap produk-produk hewan yang beredar di pasaran untuk menjamin keamanan dari sisi kesehatan dan ketentraman batin konsumen dari sisi kehalalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Beleid ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi. 

“Dengan adanya label NKV, maka telah dijamin keamanan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia, karena menerapkan sinergi manajemen pemeliharaan peternakan yang baik sampai produk di meja makan (safe from farm to table),” pungkasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya