PEMERINTAH memastikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak akan menimbulkan eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan dan kawasan hutan di Indonesia.
Sebab, dalam regulasi yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, telah mencakup ketentuan terkait pengelolaan hutan. Nantinya, ketentuan itu disempurnakan melalui peraturan pemerintah (PP).
"UU Cipta Kerja tidak akan memberikan kesempatan over eksplorasi. Dalam UU itu, sudah ada cantolannya. Prinsip kehati-hatian itu ada. Pada UU sebelumnya tidak dijamin, yang dipentingkan hanya prosedur," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar seusai mengikuti rapat terbatas, Selasa (3/11).
Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap
Lebih lanjut, dia menekankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama pihak terkait, sudah mulai menyusun rancangan PP. Aturan itu akan membahas lebih rinci perihal instrumen pengawasan.
"Kita akan punya instrumen kajian lingkungan hidup strategis. Nanti kalau ada program, kita lihat dulu aspek lingkungannya. Rencananya seperti apa, korelasi dengan lingungan seperti apa. Itu semua kita terapkan teknisnya di PP," imbuh Siti.
Kementerian LHK dikatakannya siap melakukan pengawasan berlapis. Sehingga, tidak ada program yang melampaui batas daya dukung dan daya tampung suatu ekosistem.(OL-11)