Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ada UU Cipta Kerja, KLHK: Cegah Eksploitasi Alam Berlebihan

Andhika Prasetyo
03/11/2020 15:22
Ada UU Cipta Kerja, KLHK: Cegah Eksploitasi Alam Berlebihan
Burung Cangak Abu di kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Jakarta.(Antara/Dede Rizky)

PEMERINTAH memastikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak akan menimbulkan eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan dan kawasan hutan di Indonesia.

Sebab, dalam regulasi yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, telah mencakup ketentuan terkait pengelolaan hutan. Nantinya, ketentuan itu disempurnakan melalui peraturan pemerintah (PP).

"UU Cipta Kerja tidak akan memberikan kesempatan over eksplorasi. Dalam UU itu, sudah ada cantolannya. Prinsip kehati-hatian itu ada. Pada UU sebelumnya tidak dijamin, yang dipentingkan hanya prosedur," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar seusai mengikuti rapat terbatas, Selasa (3/11).

Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap

Lebih lanjut, dia menekankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama pihak terkait, sudah mulai menyusun rancangan PP. Aturan itu akan membahas lebih rinci perihal instrumen pengawasan.

"Kita akan punya instrumen kajian lingkungan hidup strategis. Nanti kalau ada program, kita lihat dulu aspek lingkungannya. Rencananya seperti apa, korelasi dengan lingungan seperti apa. Itu semua kita terapkan teknisnya di PP," imbuh Siti.

Kementerian LHK dikatakannya siap melakukan pengawasan berlapis. Sehingga, tidak ada program yang melampaui batas daya dukung dan daya tampung suatu ekosistem.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya