Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak akan menimbulkan eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan dan kawasan hutan di Indonesia.
Sebab, dalam regulasi yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo, telah mencakup ketentuan terkait pengelolaan hutan. Nantinya, ketentuan itu disempurnakan melalui peraturan pemerintah (PP).
"UU Cipta Kerja tidak akan memberikan kesempatan over eksplorasi. Dalam UU itu, sudah ada cantolannya. Prinsip kehati-hatian itu ada. Pada UU sebelumnya tidak dijamin, yang dipentingkan hanya prosedur," jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar seusai mengikuti rapat terbatas, Selasa (3/11).
Baca juga: Menkeu: UU Cipta Kerja Tarik Indonesia dari Middle Income Trap
Lebih lanjut, dia menekankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama pihak terkait, sudah mulai menyusun rancangan PP. Aturan itu akan membahas lebih rinci perihal instrumen pengawasan.
"Kita akan punya instrumen kajian lingkungan hidup strategis. Nanti kalau ada program, kita lihat dulu aspek lingkungannya. Rencananya seperti apa, korelasi dengan lingungan seperti apa. Itu semua kita terapkan teknisnya di PP," imbuh Siti.
Kementerian LHK dikatakannya siap melakukan pengawasan berlapis. Sehingga, tidak ada program yang melampaui batas daya dukung dan daya tampung suatu ekosistem.(OL-11)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved