Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Tenaga Kesehatan dan Pelayan Publik Prioritas Vaksin Covid-19

Atikah Ishmah Winahyu
23/10/2020 19:55
Tenaga Kesehatan dan Pelayan Publik Prioritas Vaksin Covid-19
.(AFP/Henry Ford Health System)

SELURUH masyarakat penting untuk mendapatkan vaksin covid-19. Tapi, dengan persediaan yang terbatas, pemerintah harus mengurutkan kelompok yang perlu didahulukan dalam vaksinasi covid-19 berdasarkan tingkat risikonya.

Itu disampaikan Staf Ahli Menkes bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Achmad Yurianto, Jumat (23/10). Berdasarkan diskusi yang dilakukan Kemenkes dengan berbagai pihak, termasuk WHO, para ahli, dan beberapa negara di dunia, kelompok yang harus divaksinasi terlebih dahulu ialah tenaga kesehatan.

Alasannya, tenaga kesehatan yang berada di rumah sakit rujukan melayani pasien covid-19. Kemudian tenaga kesehatan di laboratorium rujukan tempat pemeriksaan spesimen covid-19 yang berhadapan langsung dengan virus. Begitu pun tenaga kesehatan yang melaksanakan contact tracing untuk mencari kasus baru.

“Itu merupakan kelompok berisiko terkena paparan covid-19 dan menjadi sakit. Kelompok ini kalau kami perkirakan kurang lebih keseluruhannya hampir 2 juta orang. Tentu data ini akan kami update terus,” tuturnya.

Kelompok kedua yang akan divaksinasi terlebih dahulu ialah pekerja publik yang melaksanakan tugas penegakan operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan, seperti Satpol PP, Polri, dan TNI. Di samping itu, pekerja publik di bandara, stasiun, dan pelabuhan yang harus berhadapan dengan banyak orang setiap hari.

Nanti vaksinasi hanya akan dilakukan pada kelompok usia 18-59 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid berat. Sebab, Kemenkes masih belum memiliki data uji klinisnya.

“Tidak ada uji klinis yang dilakukan pada usia 0-18 tahun dan tidak ada uji klinis yang dilakukan di atas usia 60 tahun. Jadi kami tidak akan memberikan vaksinasi pada kelompok usia di luar 18-59,” jelasnya.

Namun, dia menegaskan, hal ini bukan berarti pemerintah akan mengabaikan kelompok usia tersebut. Dalam berjalannya waktu, Kemenkes akan melakukan penelitian untuk vaksin pada rentang usia di luar 18-59 tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya