Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyiapkan lima Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) disahkan DPR RI pada 5 Oktober.
“Kami menyiapkan lima PP. Insyaallah November tuntas dan langsung diserahkan ke presiden,” ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T.Taufiqulhadi saat dihubungi senin (19/10).
Kelima PP itu, kata dia, tentang Bank Tanah, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kawasan Tanah Terlantar, Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah.
Menurutnya, setelah PP diserahkan ke Presiden Jokowi, selanjutnya dibahas Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
“Setelah oke semuanya barulah PP diteken presiden,” katanya.
Terkait Bank Tanah, Taufiqulhadi mengatakan bahwa lembaga tersebut akan memainkan peran penting di masa mendatang. Juga akan menjadi atribut negara untuk melakukan distribusi tanah.
“Selama ini negara (ATR/BPN) hanya memiliki satu tangan yang efektif, yaitu sebagai regulator. Tangan sebelah lagi sebagai land manager, lumpuh atau tidak diberikan wewenang,” katanya.
Akibatnya, kata dia, ketika negara membutuhkan tanah untuk kepentingan rakyat kecil, fasilitas umum, dan kepentingan investasi, negara tidak bisa berbuat apa pun.
Contohnya, tandasnya, adalah ketika sejumlah perusahaan hengkang dari Tiongkok karena terlibat persaingan dagang dengan Amerika, tidak ada satu pun perusahaan itu yang singgah di Indonesia.
Pemerintah tidak mampu melayani perusahaan yang sedang mencari lokasi baru tersebut karena pemerintah tidak ada tanah.
“Perusahaan-perusahaan itu akhirnya berumah di Thailand, Bangladesh, Kamboja, dan Vietnam. Samsung bahkan mendapat hak penguasaan tanah yang luas, yakni lebih 10 hektar di Vietnam untuk jangka waktu selama 100 tahun,” ungkapnya.
Menurutnya, bukan hanya untuk investasi, tetapi juga untuk kepentingan rakyat kecil dan fasilitas umum. Untuk kepentingan rakyat kecil seperti membangun perumahan di lokasi yang dekat tempat kerja. Para pekerja ini harus tinggal sangat jauh untuk berangkat ke tempat kerja.
“Jika hak pengelolaan tanah ada di tangan ATR/BPN, pemerintah dapat membangun rumah-rumah susun yang terjangkau untuk mereka di dekat lokasi kerja. Sementara orang kaya bisa tinggal lebih jauh karena mereka memiliki kendaraan pribadi,” jelasnya.
Tujuan Bank Tanah, sambungnya, adalah untuk menghimpun, mengelola, mengembangkan dan mendistribusikan tanah untuk berbagai kepentingan dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan.
“Bank Tanah sesuai dengan UU Cipta Kerja menyediakan paling sedikit 30% tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria (redistribusi tanah),” pungkasnya. (OL-8)
Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah sehingga redistribusi harus tepat sasaran.
"Sekarang antar kementerian sedang singkronisasi DIM RUU dalam koordinasi Menko Perekonomian," tutur Tjahjo
ASIA Pulp & Paper (APP) Sinar Mas dan seluruh mitra pemasoknya secara resmi menyerahkan lebih dari 50.000 hektare lahan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.
TIM Ahli Wakil Presiden M Noor Marzuki meminta Waketum MUI Anwar Abbas meluruskan pernyataan tentang ketimpangan kepemilikan tanah oleh masyarakat dan swasta.
Beberapa pendemo masuk ke area kompleks Kementerian ESDM dan merusak gedung.
Ambulans yang dikerahkan sekitar 15-20 unit per sif. Ambulans ini sudah dikerahkan selama 3 hari belakangan ini.
Sebelumnya massa yang sempat dipukul mundur oleh kepolisian ke arah Halte Busway Harmoni memaksa maju ke arah Simpang Harmoni.
Selain itu, pihaknya mengerahkan 10 mobil penyapu jalan atau street sweeper untuk mempercepat pembersihan sampah.
Selain itu, para tersangka bisa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ini dilakukan usai massa dari Front Pembela Islam (FPI) membubarkan diri setelah beraksi damai menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved