Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian Agraria Siapkan Lima PP untuk UU Cipta Kerja

Ade Alawi
19/10/2020 23:43
Kementerian Agraria Siapkan Lima PP untuk UU Cipta Kerja
Taufuqulhadi(MI/ Susanto)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyiapkan lima Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah UU Cipta Kerja (Omnibus Law) disahkan DPR RI pada 5 Oktober.

“Kami menyiapkan lima PP. Insyaallah November tuntas dan langsung diserahkan ke presiden,” ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T.Taufiqulhadi saat dihubungi senin (19/10).  

Kelima PP itu, kata dia, tentang Bank Tanah, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kawasan Tanah Terlantar, Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah.


Menurutnya, setelah PP diserahkan ke Presiden Jokowi, selanjutnya dibahas Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara. 

“Setelah oke semuanya barulah PP diteken presiden,” katanya. 

Terkait Bank Tanah, Taufiqulhadi mengatakan bahwa lembaga tersebut akan memainkan peran penting di masa mendatang. Juga akan menjadi atribut negara untuk melakukan distribusi tanah. 

“Selama ini negara (ATR/BPN) hanya memiliki satu tangan yang efektif, yaitu sebagai regulator. Tangan sebelah lagi sebagai land manager, lumpuh atau tidak diberikan wewenang,” katanya.

Akibatnya, kata dia, ketika negara membutuhkan tanah untuk kepentingan rakyat kecil, fasilitas umum, dan kepentingan investasi, negara tidak bisa berbuat apa pun. 

Contohnya, tandasnya, adalah ketika sejumlah perusahaan  hengkang dari Tiongkok karena terlibat persaingan dagang dengan Amerika, tidak ada satu pun perusahaan itu yang singgah di Indonesia. 

Pemerintah tidak mampu melayani perusahaan yang sedang mencari lokasi baru tersebut karena pemerintah tidak ada tanah. 


“Perusahaan-perusahaan itu akhirnya berumah di Thailand, Bangladesh, Kamboja, dan Vietnam. Samsung bahkan mendapat hak penguasaan tanah yang luas, yakni lebih 10 hektar di Vietnam untuk jangka waktu selama 100 tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, bukan hanya untuk investasi, tetapi juga untuk  kepentingan rakyat kecil dan fasilitas umum. Untuk kepentingan rakyat kecil seperti membangun perumahan di lokasi yang dekat tempat kerja. Para pekerja ini harus tinggal sangat jauh untuk berangkat ke tempat kerja. 

“Jika hak pengelolaan tanah ada di tangan ATR/BPN, pemerintah dapat membangun rumah-rumah susun yang terjangkau untuk mereka di dekat lokasi kerja. Sementara orang kaya bisa tinggal lebih jauh karena mereka memiliki kendaraan pribadi,” jelasnya.

Tujuan Bank Tanah, sambungnya, adalah untuk menghimpun, mengelola, mengembangkan dan mendistribusikan tanah untuk berbagai kepentingan dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan. 

“Bank Tanah sesuai dengan UU Cipta Kerja menyediakan paling sedikit 30% tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria (redistribusi tanah),” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya