Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KASUBDIT Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Adib Machrus mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) sebagai sasaran utama moderasi beragama (MB), berdasarkan pengalamannya melakukan proses internalisasi MB di KUA sejak 2019.
"Setiap tahun, kami ada piloting moderasi beragama di seratusan KUA. Kami jadikan ASN sebagai sasaran utama," terang Adib dalam FGD Pembahasan RPMA dan Roadmap Penguatan Moderasi Beragama, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Minggu (18/10).
Hal ini terkait dengan rencana pembuatan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dan roadmap Penguatan Moderasi Beragama (MB). Menurut Adib, penguatan MB oleh pemerintah perlu berangkat dari ASN. Sebab, ASN itulah yang akan menjadi agen penguatan MB di masyarakat.
"Jangan sampai penolakan terhadap program ini justru muncul dari ASN karena mereka belum memahami substansinya," tuturnya.
"Ini yang kami alami di awal proses. Setelah mereka memahami konsep moderasi beragama, baru ada perubahan cara pandang dan sikap," lanjutnya.
Selain ASN, sasaran kedua adalah unit pelaksana teknis. Menurut Adib, program yang sudah dia lakukan adalah penguatan MB di KUA.
"Setahun terakhir, kita adakan pelatihan tiga hari setiap angkatan. Perubahannya signifikan, ditandai dengan munculnya penerimaan dari sikap sebelumnya yang cenderung menolak," terangnya.
"Bahkan, sekarang banyak KUA yang menginisiasi program penguatan moderasi beragama," lanjutnya.
Hal senada disampaikan pemerhati kerukunan, Alissa Wahid. Pengalaman mendampingi KUA, Alissa mendapati sejumlah kasus terkait kecenderungan sikap ASN, yaitu: formalistik (fokus pada program), berjarak dari masyarakat, dan pasif. Akibatnya, ada di antara mereka yang kurang responsif terhadap dinamika kemasyarakatan.
Alissa juga menggarisbawahi pentingnya kemaslahatan dijadikan sebagai tujuan dari penguatan moderasi beragama. Kata ini disepakati untuk masuk dalam rumusan definisi moderasi beragama.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Agama Oman Fathurahman, mengatakan, PMA dan roadmap terkait Penguatan Moderasi Beragama ini penting untuk memberikan panduan guna menjalankan Perpres Nomor 18 tahun 2020, tentang RPJMN 2020-2024, di mana moderasi beragama menjadi bagian di dalamnya.
PMA tentang Penguatan Moderasi Beragama ini, menurut Oman, ke depannya diharapkan dapat menjadi landasan yuridis dalam penyusunan seluruh program Kementerian Agama dalam pengarusutamaan moderasi beragama. "Kita berharap dengan adanya PMA Ini praktik moderasi beragama pun lebih aplikatif," ungkap Oman. (H-2)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
FPHW secara tegas menolak berkembangnya organisasi masyarakat yang teridentifikasi dan menganut paham intoleransi, radikalisme dan terorisme.
DKI Jakarta menduduki peringkat kedua untuk perisitiwa intoleran dalam kurun 12 tahun terakhir di belakang Jawa Barat.
Athoilah mengatakan pembangunan musala itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016.
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama ini menegaskan, sikapnya tak akan berubah jika kasus serupa terjadi pada agama lain.
Dalam menjalankan misi untuk merekrut para generasi muda, kelompok radikal ini sering kali memanipulasi, mendistorsi, dan memolitisasi agama.
Ujaran kebencian sejatinya juga menjadi pintu masuk perilaku radikal dan terorisme yang telah terbukti merusak dan menghancurkan kehidupan dan peradaban manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved