Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemberitaan masih Banyak Mengeksploitasi Anak

Indrastuti
16/10/2020 19:05
Pemberitaan masih Banyak Mengeksploitasi Anak
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indra Gunawan(ANTARA)

PEMBERITAAN mengenai anak masih rentan menjadikan anak sebagai korban dan objek eksploitasi. Bahasa yang dipergunakan terkadang sangat vulgar, apalagi jika menyangkut kasus kekerasan seksual. 

Identitas anak yang seharusnya disembunyikan juga sering kali diungkap dan wajah anak dalam media penyiaran kadang diperlihatkan. Meskipun wajah sang anak di-blur, masih bisa dikenali identitasnya. 

Padahal, Dewan Pers bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menerbitkan pedoman pemberitaan ramah anak sejak tahun lalu.

"Banyak kasus dalam pemberitaan, anak yang telah menjadi korban kekerasan menjadi lebih tereksploitasi," jelas Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan dalam webinar Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang digelar virtual, Jumat (16/10).

Indra menambahkan, Indonesia telah menerbitkan sejumlah kebijakan dengan menjadikan anak sebagai prioritas yang harus dilindungi, termasuk meratifikasi Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak serta memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Pemerintah juga merevisi Undang-Undang Perkawinan dengan menaikkan batasan umur demi melindungi anak dari pernikahan dini.

"Anak sebagai aset generasi masa depan perlu kita jamin haknya, terutama dari pemberitaan negatif sehingga diharapkan bisa tumbuh optimal. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas anak, dan orang dewasa lah yang harus melindungi hak anak," tegas Indra.

Ia mengharapkan komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan melindungi anak. "Media diharapkan mampu melindungi hak anak ketika menjadi korban, termasuk ketika anak sebagai pelaku yang berhadapan dengan hukum, karena dalam hal ini anak dikategorikan sebagai korban," tukasnya.

Sekretaris Deputi bidang Perlindungan Anak Dermawan mengingatkan anak bukan hanya objek pemberitaan tapi juga subjek penerima layanan pemberitaan. Banyak informasi untuk orang dewasa di media yang kemudian tersaji bebas kepada anak tanpa ada ada batasan atau pendampingan.

Dermawan menambahkan, pandemi mengakibatkan peningkatan aktivitas anak-anak di dunia maya termasuk media sosial sehingga anak mudah mengakses informasi termasuk yang tak layak. "Kita berharap media menjaga kualitas informasi dan hiburan yang disiarkan dengan mengacu pada ketentuan seperti kode etik jurnalistik dan pedoman penyiaran ramah anak. Selain itu juga melindungi hak privasi anak, baik korban maupun pelaku," ujarnya.

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Jamalul Insan mengatakan jurnalis wajib memahami kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan ramah anak. Masyarakat diminta ikut mengawasi penerapannya.

"Perlu kerja sama dari masyarakat mengenai pengawasan media dalam pemberitaan anak. Jika masyarakat menemukan berita yang menyebutkan identitas anak, misalnya, bisa melapor ke Dewan Pers," ujar Jamal. 

Bila ditemukan berita yang menyalahi pedoman pemberitaan ramah anak, Dewan Pers akan merekomendasikan untuk mencabut jika berita itu terkait asusila. Namun, bila bukan asusila maka direkomendasikan untuk diperbaiki. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik