KLHK : UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip dan Konsep Amdal

Mediaindonesia.com
14/10/2020 22:00
KLHK : UU Cipta Kerja Tidak Mengubah Prinsip dan Konsep Amdal
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto (kiri) dan Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah.(Ist/KLHK)

DENGAN disahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab berbagai multitafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema 'Amdal untuk Perlindungan Lingkungan', di Jakarta, Rabu  (14/10).

Dalam Bincang Undang-Undang, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto,  mengatakan pengaturan Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam UU CK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

"Pengaturan Amdal secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujar Ary. Ia mengatakan jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui bahwa tujuan UU CK yaitu memberi kemudahan kepada  setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan. "Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha," tambah Ary.

Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen Amdal menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha tersebut, AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan kegiatan dengan risiko tinggi.

Sementara itu, untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.

Menurut Ary, hal tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.

Selanjutnya berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjelaskan tidak benar sama sekali, Pasal 22 dan 23 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) masih tetap berlaku dalam UU CK.

Kemudian juga terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary pun menyatakan tidak benar karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha.

"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha," ungkapnya.

Isu lainnya bahwa dengan adanya UU CK, maka penilaian Amdal akan dimonopoli oleh pemerintah pusat,  Ary menegaskan dan memastikan itu tersebut tidak berdasar.

Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di pusat, provinsi dan kabupaten/kota hanya diubah menjadi penilaian kelayakan lingkungan dilakukan pemerintah pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).

Dalam melaksanakan tugasnya untuk melakukan uji kelayakan Amdal, LUK menugaskan tim uji kelayakan baik yang bertugas di pusat, provinsi dan kabupaten atau kota. Hasil penilaian uji kelayakan kemudian diserahkan kepada Menteri, gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangan yang diatur dalam PP untuk kemudian dapat diterbitkan persetujuan lingkungannya

Persyaratan dan kewajiban dalam Persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan tersebut kemudian dimasukkan dan menjadi bagian dari muatan persyaratan dan kewajiban dalam Perizinan Berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha.
Pakar Tetap Terlibat

Dalam tim uji kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten serta unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota mengusulkan pembentukan tim uji kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi tim uji kelayakan daerah.

Dibentuknya LUK dan tim uji kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya Komisi Penilai Amdal. 

Bahkan, disebutkan Ary, jika dengan kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan izin berusaha. 

"Sebelumnya tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya dimungkinan untuk dapat membentuk 1 (satu) KPA saja. Hal ini menjadi salah satu bottleneck lambatnya pengurusan Izin Lingkungan yang memperlambat pengurusan izin berusaha di Indonesia," ungkapnya

Berikutnya kekhawatiran publik atas terbatasnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan kegiatan, Ary juga menegaskan bahwa hal tersebut dengan tidak benar. 

"Pada peraturan sebelumnya masyarakat hanya bisa mengakses hasil akhir keputusan Amdal, dengan terbitnya UU CK ini sistem informasi disusun lebih baik melalui sistem elektronik yang akan dibangun Pemerintah, sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga dapat mengakses prosesnya," jelas Ary.

Terakhir kekhawatiran publik pada pelemahan penegakan hukum lingkungan akibat dihapusnya izin lingkungan, Ary menjelaskan hal itu juga tidak benar.

"Setidaknya ini karena dengan pengintegrasian izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup," tuturnya. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya