Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

UU Cipta Kerja Gerakkan BUMN untuk Hilirisasi Riset

(Aiw/H-2)
13/10/2020 04:50
UU Cipta Kerja Gerakkan BUMN untuk Hilirisasi Riset
Menristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro( ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc,)

UNDANG-UNDANG Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 membawa dua harapan pada kegiatan riset di Indonesia, yaitu kemudahan dan percepatan hilirisasi riset serta inovasi di daerah. Menristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro menegaskan hal itu, kemarin.

Pertama, jelasnya, Pasal 120 UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi, pemerintah pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, serta untuk menghilirisasikan riset dan inovasi nasional," kata Menristek.

Penugasan ini, sambung Bambang, dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.

Kedua, Pasal 121 UU Cipta Kerja juga mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah dari berbagai alternatif sumber daya alam dan manusia yang kompeten, tanpa meninggalkan kearifan lokal. "Dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, dimulai dari inovasi individu," imbuh Menristek.

UU ini juga membuka ruang luas bagi pemerintah daerah untuk membentuk atau menugasi institusi yang sudah ada demi percepatan hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

Bambang mengatakan UU Cipta Kerja juga sesuai dan mendukung ketentuan Pasal 48 Undang-Undang No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Merujuk pada data Global Innovation Index (GII) 2019, peringkat Indonesia berada di posisi 85 dari 129 negara di dunia, tidak berubah sejak 2018. Bahkan, peringkat inovasi Indonesia itu ada di posisi kedua terendah di atas Kamboja untuk kawasan ASEAN. (Aiw/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya