Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama membuka seleksi calon imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Seleksi itu ditujukan untuk seluruh umat Islam di Indonesia yang memiliki kriteria sesuai syarat yang telah ditentukan. "Kami menargetkan 100 orang dari seleksi ini," kata Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi, Sabtu (10/10), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Seleksi calon imam ini digelar untuk memenuhi permintaan dari Uni Emirat Arab terkait imam masjid asal Indonesia. "Pendaftaran dibuka hingga 20 Oktober 2020 mendatang dan seleksi akan dilakukan 2-4 November 2020," terang Juraidi.
Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah calon imam harus hafal Alquran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid, memiliki suara fasih, menguasai bahasa Arab, memahami hukum fikih, dan memiliki pemikiran jernih.
Selain itu, calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhotbah, berakhlak baik, berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah, tidak tergabung dalam partai politik, menyiapkan dokumen ke luar negeri, dan minimal berumur 25 tahun atau sudah menikah. "Para imam terpilih akan bertugas minimal 2 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kinerja," pungkasnya. (H-2)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved