Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan meminta publik tidak khawatir terkait masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) masih menjadi acuan untuk UU Ciptaker.
"Adapun perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur di dalam UU Sisdiknas, UU Dikti. UU Pemerintah Daerah juga masih berlaku dan menjadi acuan untuk UU Ciptaker," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani, kemarin.
Beleid yang menjadi polemik warga pendidikan ialah Pasal 65 yang mengatur izin pendirian satuan pendidikan. Evy mengatakan izin pendirian satuan pendidikan bakal dikawal lewat peraturan pemerintah (PP) dan dipastikan tetap berprinsip nirlaba.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mempertanyakan konsistensi DPR dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Dia mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pasal pendidikan telah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
"Saya heran kok bisa begini. Sebetulnya hubungan kelembagaan antara Komisi X, Panja, Baleg, dan paripurna seperti apa? Kok bisa sebelumnya Komisi X menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Ciptaker dicabut, begitu juga versi pemerintah?" ujar Cecep kepada Media Indonesia, kemarin.
Terpisah, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada Medcom.id menilai para wakil rakyat justru telah menjebak atau melakukan prank kepada dunia pendidikan.
"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan," pungkasnya. (Aiw/Bay/H-1)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved