Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

UU Sisdiknas Jadi Acuan UU Cipta Kerja

(Aiw/Bay/H-1)
07/10/2020 01:20
UU Sisdiknas Jadi Acuan UU Cipta Kerja
(Ilustrasi. Medcom.id)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan meminta publik tidak khawatir terkait masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) masih menjadi acuan untuk UU Ciptaker.

"Adapun perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur di dalam UU Sisdiknas, UU Dikti. UU Pemerintah Daerah juga masih berlaku dan menjadi acuan untuk UU Ciptaker," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani, kemarin.

Beleid yang menjadi polemik warga pendidikan ialah Pasal 65 yang mengatur izin pendirian satuan pendidikan. Evy mengatakan izin pendirian satuan pendidikan bakal dikawal lewat peraturan pemerintah (PP) dan dipastikan tetap berprinsip nirlaba.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mempertanyakan konsistensi DPR dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Dia mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pasal pendidikan telah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.

"Saya heran kok bisa begini. Sebetulnya hubungan kelembagaan antara Komisi X, Panja, Baleg, dan paripurna seperti apa? Kok bisa sebelumnya Komisi X menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Ciptaker dicabut, begitu juga versi pemerintah?" ujar Cecep kepada Media Indonesia, kemarin.

Terpisah, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada Medcom.id menilai para wakil rakyat justru telah menjebak atau melakukan prank kepada dunia pendidikan.

"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan," pungkasnya. (Aiw/Bay/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya