Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

6.384 Anak jadi Korban Kekerasan, Mayoritas Kekerasan Seksual

Atalya Puspa
05/10/2020 13:45
6.384 Anak jadi Korban Kekerasan, Mayoritas Kekerasan Seksual
Sejumlah anak membaca buku sambil bermain di Kampung Ramah Anak, Babakan Kalangsari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (22/9)(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menyebutkan bahwa selama periode Januari - 25 September 2020 ada 6.384 anak menjadi korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan pelakuan salah lainnya.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengungkapkan, untuk mencegah peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya melakukan sejumlah langkah.

Pertama, meningkatkan peran keluarga untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak-anak dalam situasi dan kondisi yang saat ini dihadapi untuk menekan kejahatan seksual pada anak.

Baca juga:Peta Jalan Pendidikan Perlu Disesuaikan dengan Visi Negara

"Situasi pandemi dan kelekatan anak dengan dunia digital membutuhkan edukasi dan parental skill dalam berinternet secara sehat di dalam rumah, mengingat kasus kekerasan dan eksploitasi seksual juga marak terjadi secara online menggunakan beragam media sosial," kata Nahar kepada Media Indonesia, Senin (5/10).

Kedua, lanjut Nahar, Kemen PPPA juga menjadi koordinator dalam melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; dan meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.

Ketiga, melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemen PPPA mendapatkan mandat untuk menjalankan tugas dan fungsi implementatif berupa penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Ke depan, lanjut Nahar, Kemen PPPA akan mempersiapkan standardisasi layanan perlindungan anak, mulai dari standarisasi lembaga, SDM, infrastruktur dan layanan itu sendiri, mulai dari pengaduan, penjangkauan, pemberian bantuan hukum, bantuan psikologis reintegrasi hingga terminasi layanan yang dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

"Sehingga Pemerintah dapat memastikan bahwa seorang anak yang menjadi korban mendapatkan layanan secara tuntas," imbuhnya.

Kelima, Kemen PPPA juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang hingga saat ini telah terbentuk di 28 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota.

Pemerintah mendorong untuk membentuk UPTD PPA di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/813/SJ tentang Perencanaan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Keenam, Kemen PPPA melakukan penyiapan dan penguatan SDM di Unit Layanan Perlindungan Anak melalui 6 Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Manajemen Kasus bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta SDM di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 32 Wilayah di Indonesia.

SDM atau siapapun yang bekerja dengan anak juga wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi kode etik bekerja dengan anak.

"SDM Penyelenggara Perlindungan Anak juga perlu memiliki kemampuan memberikan Psychological First Aid (PFA) yaitu untuk memberikan rasa aman secara psikologis bagi anak korban sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut," tandasnya.

Data anak yang mengalami kekerasan 58,59% atau sekitar 3.741 anak menjadi korban selama masa pandemi covid-19 dengan rincian sebagai berikut:

a. 2.174 anak menjadi korban kekerasan seksual

b. 887 anak menjadi korban kekerasan fisik

c. 807 anak menjadi korban kekerasan psikis

d. 269 anak menjadi korban perlakuan salah lainnya

e. 252 anak menjadi korban penelantaran

f. 55 anak menjadi korban eksploitasi (termasuk didalamnya eksploitasi ekonomi, sepeti dipaksa bekerja, hingga eksploitasi seksual seperti prostitusi atau pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan eksploitasi seksual online)

g. 49 anak menjadi korban TPPO.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik