Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menyebutkan bahwa selama periode Januari - 25 September 2020 ada 6.384 anak menjadi korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan pelakuan salah lainnya.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar mengungkapkan, untuk mencegah peningkatan kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya melakukan sejumlah langkah.
Pertama, meningkatkan peran keluarga untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak-anak dalam situasi dan kondisi yang saat ini dihadapi untuk menekan kejahatan seksual pada anak.
Baca juga:Peta Jalan Pendidikan Perlu Disesuaikan dengan Visi Negara
"Situasi pandemi dan kelekatan anak dengan dunia digital membutuhkan edukasi dan parental skill dalam berinternet secara sehat di dalam rumah, mengingat kasus kekerasan dan eksploitasi seksual juga marak terjadi secara online menggunakan beragam media sosial," kata Nahar kepada Media Indonesia, Senin (5/10).
Kedua, lanjut Nahar, Kemen PPPA juga menjadi koordinator dalam melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; dan meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan harmonis dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.
Ketiga, melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemen PPPA mendapatkan mandat untuk menjalankan tugas dan fungsi implementatif berupa penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Ke depan, lanjut Nahar, Kemen PPPA akan mempersiapkan standardisasi layanan perlindungan anak, mulai dari standarisasi lembaga, SDM, infrastruktur dan layanan itu sendiri, mulai dari pengaduan, penjangkauan, pemberian bantuan hukum, bantuan psikologis reintegrasi hingga terminasi layanan yang dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
"Sehingga Pemerintah dapat memastikan bahwa seorang anak yang menjadi korban mendapatkan layanan secara tuntas," imbuhnya.
Kelima, Kemen PPPA juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang hingga saat ini telah terbentuk di 28 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota.
Pemerintah mendorong untuk membentuk UPTD PPA di seluruh wilayah Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 460/813/SJ tentang Perencanaan Penganggaran dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Keenam, Kemen PPPA melakukan penyiapan dan penguatan SDM di Unit Layanan Perlindungan Anak melalui 6 Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Manajemen Kasus bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta SDM di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 32 Wilayah di Indonesia.
SDM atau siapapun yang bekerja dengan anak juga wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi kode etik bekerja dengan anak.
"SDM Penyelenggara Perlindungan Anak juga perlu memiliki kemampuan memberikan Psychological First Aid (PFA) yaitu untuk memberikan rasa aman secara psikologis bagi anak korban sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut," tandasnya.
Data anak yang mengalami kekerasan 58,59% atau sekitar 3.741 anak menjadi korban selama masa pandemi covid-19 dengan rincian sebagai berikut:
a. 2.174 anak menjadi korban kekerasan seksual
b. 887 anak menjadi korban kekerasan fisik
c. 807 anak menjadi korban kekerasan psikis
d. 269 anak menjadi korban perlakuan salah lainnya
e. 252 anak menjadi korban penelantaran
f. 55 anak menjadi korban eksploitasi (termasuk didalamnya eksploitasi ekonomi, sepeti dipaksa bekerja, hingga eksploitasi seksual seperti prostitusi atau pelacuran anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan eksploitasi seksual online)
g. 49 anak menjadi korban TPPO.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved