Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online belakangan ini terkait dengan banyaknya kasus di beberapa rumah sakit yang menetapkan stastus setiap pasien yang meninggal dunia sebagai pasien covid-19 mendapatkan tanggapan dari Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni.
Zentoni menilai jika terbukti secara hukum rumah sakit tersebut yang secara serampangan meng-covidkan setiap pasien yang meninggal dunia harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu dengan mencabut izin rumah sakit tersebut dan kalau perlu membawa ke ranah hukum pidana.
Baca juga: Penyintas Covid-19 Pompa Semangat Para Pasien
"Hal ini perlu dilakukan oleh pihak pemeritah agar ada efek jera terhadap rumah sakit tersebut," kata Zentoni dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10).
"Ada kejadian di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak rumah sakit langsung dinyatakan karena covid padahal hasil tes belum keluar dan setelah hasil tes keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya," paparnya.
Menurut Zentoni, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari Rumah Sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematianya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya.
"Di sisi lain sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak Rumah Sakit juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh covid-19," tutupnya. (H-3)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved