Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

LBH Konsumen Jakarta: Tindak Tegas RS Palsukan Status Pasien Covid

Atalya Puspa
03/10/2020 16:55
LBH Konsumen Jakarta: Tindak Tegas RS Palsukan Status Pasien Covid
Petugas medis meyemprotkan cairan disinfektan kepada pasien covid-19 berstatus OTG sebelum memasuki hotel di Jakarta, Senin (28/9).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di berbagai media cetak dan online belakangan ini terkait dengan banyaknya kasus di beberapa rumah sakit yang menetapkan stastus setiap pasien yang meninggal dunia sebagai pasien covid-19 mendapatkan tanggapan dari Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni.

Zentoni menilai jika terbukti secara hukum rumah sakit tersebut yang secara serampangan meng-covidkan setiap pasien yang meninggal dunia harus ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu dengan mencabut izin rumah sakit tersebut dan kalau perlu membawa ke ranah hukum pidana.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Pompa Semangat Para Pasien

"Hal ini perlu dilakukan oleh pihak pemeritah agar ada efek jera terhadap rumah sakit tersebut," kata Zentoni dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10).

"Ada kejadian di salah satu rumah sakit di Jawa Tengah seorang pasien yang meninggal dunia oleh pihak rumah sakit langsung dinyatakan karena covid padahal hasil tes belum keluar dan setelah hasil tes keluar ternyata hasilnya negatif, ini sangat berbahaya," paparnya.

Menurut Zentoni, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pasien sebagai konsumen dari Rumah Sakit berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi kesehatannya atau penyebab kematianya berdasarkan hasil tes yang terverifikasi kebenarannya.

"Di sisi lain sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pihak Rumah Sakit juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pasien dan tidak menggeneralisir penyebab kematian disebabkan oleh covid-19," tutupnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya